INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

DPRA Batalkan MoU Proyek Multiyears 2020 – 2022

Last updated: Kamis, 23 Juli 2020 07:21 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin didampingi Wakil Ketua DPRA, Safaruddin dam sejumlah anggota dewan menggelar konferensi pers terkait pembatalan MoU proyek multiyears 2020 - 2022
SHARE

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin didampingi Wakil Ketua DPRA, Safaruddin dam sejumlah anggota dewan menggelar konferensi pers terkait pembatalan MoU proyek multiyears 2020 – 2022.

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7) menggelar rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, dengan agenda utama
pembatalan MoU proyek multiyears (tahun jamak) tahun 2020-2022 yang masuk dalam APBA 2020.

Mualem Kritik Bupati Tak Mampu Tangani Banjir: Kalau Cengeng, Mundur Saja!

Selain itu, juga diputuskan DPRA akan membentuk Pansus Pembangunan Gedung Oncology RSUDZA, Pansus Pencairan Kredit PT Bank Aceh Syariah dan Pansus Pengadaan Barang dan Jasa APBA-P Tahun Anggaran 2019.

- ADVERTISEMENT -

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dan turut dihadiri Asisten III Setda Aceh, Bukhari, mayoritas Anggota DPRA menyetujui pembatalan MoU proyek multiyears 2020-2022 karena pengusulan proyek tahun jamak ini dinilai tidak sesuai mekanisme penyusunan APBA.

Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP yang menolak pembatalan proyek multiyears tersebut yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan pimpinan DPRA Periode 2014 – 2019.

- ADVERTISEMENT -
Korban Meninggal Banjir Aceh Sudah 305 Orang, 78.076 rumah rusak, 1,6 Juta Warga Terdampak

Bahkan, pimpinan dan anggota Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dengan meninggalkan ruang sidang paripurna, setelah mereka melayangkan interupsi atas pembatalan MoU Proyek Multiyears 2020-2020.

Mereka keberatan atas pembatalan MoU Multiyears tersebut yang dilakukan sepihak dan menilai pembentukan pansus DPRA tidak relevan dibentuk.

“Kami dari Fraksi Partai Demokrat sangat menyayangkan MoU proyek multiyears itu dibatalkan. Maka dengan berat hati, kami menolak semua pembentukan pansus dan pembatalan proyek multiyears tersebut. Dan kami akan meninggalkan ruang sidang yang terhormat ini,” kata Ketua Fraksi Demokrat HT Ibrahim yang langsung meninggalkan ruang sidang paripurna DPRA bersama anggota Fraksi Demokrat lainnya.

Aceh Tamiang Porak-poranda: Bau Menyengat Ratusan Jenazah Belum Dievakuasi

Sebelum diambil keputusan, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin juga bertanya kepada para anggota dewan apakah forum ini menyetujui untuk membatalkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan pimpinan DPRA terkait proyek multiyears tahun 2020-2022.

- ADVERTISEMENT -

Pertanyaan itu dijawab serentak para anggota DPRA, “Setujuuu, ” sehingga Dahlan Jamaluddin mengetuk palu tanda keputusan itu sudah sah.

Usai sidang paripurna pembatalan MoU proyek multiyears tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua DPRA, Safaruddin didampingi sejumlah anggota dewan, langsung menggelar konferensi pers.

Dahlan menyebutkan, keputusan DPRA terkait persetujuan pembatalan MoU proyek multiyers tersebut akan disampaikan kepada sejumlah pihak atau stakeholder terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri.

“Sikap yang sudah kami putuskan tadi, karena itu menjadi keputusan lembaga DPRA dan paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi, kami akan segera menyurati Plt Gubernur Aceh untuk menyampaikan keputusan DPRA terkait pembatalan MoU Proyek Multiyears 2020-2022,” jelasnya.

Dahlan mengatakan DPRA secara kelembagaan tidak mempersoalkan Qanun APBA 2020 yang telah disetujui Mendagri.

Tapi yang dipermasalahkan ketentuan prosedur mekanisme penganggaran tahun jamak, yang melahirkan 12 ruas jalan di Aceh.

Ada mekanisme yang terlanggar, yakni, dalam peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Pasal 54a Ayat (3), disebutkan bahwa kesepakatan proyek tahun jamak tersebut harus ditandatangani bersamaan dengan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS setiap tahunnya.

Dalam kasus proyek tahun jamak, itu tidak dilakukan. Sehingga dia (proyek multiyears) tidak ada sejak dari awal, dan menjadi penumpang gelap.

Tidak ada di dalam Musrenbang, tidak ada di dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) maupun RKPA (Rencana Kerja Pemerintah Aceh), dan juga tidak disepakati saat disepakati KUA-PPAS, serta tidak pernah dibawa dalam sidang paripurna sebagai sebuah kesepakatan lembaga DPRA. Kebijakan itu lahir dari MoU pimpinan DPRA (periode sebelumnya) dengan Plt Gubernur Aceh.

“Maka dari itu, pada paripurna hari ini, kami membatalkan MoU tersebut sebagai sikap politik kami dan bentuk pengawasan kami, yang nantinya akan kami sampaikan ke Pak Plt gubernur,” tegas Dahlan. (IA)

Previous Article Ulama Kharismatik Positif Corona, Nova: Percayakan Informasi Pada Ahlinya
Next Article Wakajati Aceh, Hermanto disaksikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani memotong kue surprise dari Kapolda Aceh dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Kue Surprise Dari Kapolda Untuk Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi
Bank Aceh Buka ‘Posko Digital’ di Tengah Bencana: Sediakan Fasilitas WiFi dan Charger Gratis  
Kamis, 4 Desember 2025
Aceh
Aceh Tamiang Porak-poranda: Bau Menyengat Ratusan Jenazah Belum Dievakuasi
Kamis, 4 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Bantuan ke Bener Meriah sudah mulai dapat ditembus lewat darat via jalan KKA. Perjalanan mengantarkan bantuan ke sana memang tidak mudah. (Foto: Ist)
Aceh

Bantuan ke Bener Meriah Mulai Tembus Lewat Jalan KKA

Kamis, 4 Desember 2025
TNI AU menerjunkan bantuan logistik ke sejumlah wilayah yang masih terisolasi akibat banjir dan tanah longsor di Aceh Tamiang. (Foto: Dok. Dispen TNI AU)
Aceh

TNI AU Gunakan Payung Parasut Terjunkan Bantuan ke Lokasi Bencana Aceh Tamiang

Rabu, 3 Desember 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria meninjau Media Center Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di lobi Kantor Gubernur Aceh, Rabu (3/12). (Foto: Ist)
Aceh

Jaringan Telekomunikasi di Aceh Terganggu Akibat Listrik Padam, Komdigi Target Pulih Pekan Ini

Rabu, 3 Desember 2025
Harga beras di Kabupaten Aceh Tengah dilaporkan melambung ekstrem hingga Rp500 ribu per sak ukuran 15 kg, atau setara lebih dari Rp33 ribu per kg. (Foto: Ist)
Aceh

Harga Beras di Daerah Bencana Aceh Tengah Tembus Rp500 Ribu per Sak

Rabu, 3 Desember 2025
Rumah Amal Universitas Syiah Kuala mulai membuka dapur umum bagi mahasiswa terdampak banjir dan longsor di berbagai wilayah Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Aceh

Rumah Amal USK Buka Dapur Umum, Sediakan Makan Siang-Malam untuk Mahasiswa Terdampak Bencana

Rabu, 3 Desember 2025
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky tembus ke pedalaman di Peunaron, Simpang Jernih dan Serba Jadi. (Foto: Ist)
Aceh

Bantuan Logistik Tembus Pedalaman Aceh Timur via Sungai dan Udara

Rabu, 3 Desember 2025
Surat Bupati Aceh Utara ke Presiden RI menyatakan tidak lagi mampu menangani darurat bencana banjir besar yang melanda, menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa terus bertambah. (Foto: Ist)
Aceh

Bupati Aceh Utara Menyerah: Kami Tak Mampu Lagi Pak Presiden

Rabu, 3 Desember 2025
Warga melapor kehilangan keluarga di Poskoo Tanggap Darurat Bencana Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Puluhan Warga Laporkan Kehilangan Keluarga ke Posko Tanggap Darurat Kantor Gubernur Aceh

Rabu, 3 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?