INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp 1 Miliar, Diterima Kejari Aceh Timur

Last updated: Selasa, 29 Agustus 2023 02:48 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kejari Aceh Timur menerima pembayaran denda Rp 1 miliar dari terpidana kepemilikan 78 kg sabu Abdullah alias Dullah bin Zakaria di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu Aceh Besar, Senin (28/8)
Kejari Aceh Timur menerima pembayaran denda Rp 1 miliar dari terpidana kepemilikan 78 kg sabu Abdullah alias Dullah bin Zakaria di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu Aceh Besar, Senin (28/8)
SHARE

ACEH TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima uang pembayaran denda senilai Rp 1 miliar atas nama Abdullah alias Dullah bin Zakaria, terpidana kasus kepemilikan 78 kg sabu.

Penerimaan uang denda itu merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan Nomor 1360/PID.SUS/2016.

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 

“Penyerahan uang denda tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Dana ini diterima atas nama terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH, Senin (28/8/2023).

- ADVERTISEMENT -

Lukman menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada
terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sejumlah Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana tambahan selama 6 bulan penjara.

- ADVERTISEMENT -
Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyambangi wilayah terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pada tahap ketiga penanganan pascabencana, Sabtu (20/12).
Mobil Klinik FDP Layani Ratusan Korban Banjir di Pidie Jaya

Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”.

Sebelumnya, Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 78 kilogram lebih.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Kemudian mereka mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Lalu mereka melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim memvonis Abdullah dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan terpidana Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.

- ADVERTISEMENT -

Kejari Aceh Timur menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan ini, Kejari Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehbayarbosdendaditerimahukumKajhu Aceh BesarkejariKejari Aceh Timur menerima pembayaran denda Rp 1 miliar dari terpidana kepemilikan 78 kg sabu Abdullah alias Dullah bin Zakaria di Rutan Kelas IIB Banda Acehmiliarsabu,Senin (28/8)timur,
Previous Article Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FISIP USK yang diketuai Munawar Khalil resmi dilantik Senin (28/8) di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh Pengurus IKA FISIP USK Resmi Dilantik, Ini Program Kerja Munawar Khalil
Next Article Personel Satpolairud Polres Langsa melakukan evakuasi dua nelayan warga Kota Langsa yang tenggelam di laut Dua Nelayan Tenggelam di Perairan Langsa, 1 Meninggal

Populer

Umum
Wali Nanggroe Temui Konsul Amerika Bahas Bantuan Kemanusiaan Pascabanjir Aceh
Senin, 22 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Pemerintah Lambat Tangani Bencana, Warga Korban Banjir Aceh Kibarkan Bendera Putih Minta Bantuan Internasional 
Sabtu, 13 Desember 2025
Nasional
Sambut Kunjungan Mendagri, Kapolda Paparkan Upaya Polri Tangani Banjir di Aceh Tamiang  
Selasa, 23 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?