Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp 1 Miliar, Diterima Kejari Aceh Timur
ACEH TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima uang pembayaran denda senilai Rp 1 miliar atas nama Abdullah alias Dullah bin Zakaria, terpidana kasus kepemilikan 78 kg sabu.
Penerimaan uang denda itu merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan Nomor 1360/PID.SUS/2016.
“Penyerahan uang denda tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Dana ini diterima atas nama terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH, Senin (28/8/2023).
Lukman menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada
terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sejumlah Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana tambahan selama 6 bulan penjara.
Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”.
Sebelumnya, Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 78 kilogram lebih.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Kemudian mereka mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Lalu mereka melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim memvonis Abdullah dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan terpidana Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.