INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Qanun Cadangan Pangan Regulasi Memperkuat Ketahanan Pangan Aceh

Last updated: Rabu, 6 September 2023 22:47 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Sekda Aceh Bustami Hamzah saat membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh di Hotel Grand Arabia Banda Aceh, Rabu (6/9)
Sekda Aceh Bustami Hamzah saat membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh di Hotel Grand Arabia Banda Aceh, Rabu (6/9)
SHARE

BANDA ACEH – Sesuai tuntunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, melaksanakan urusan pangan berarti memenuhi kebutuhan makanan dan gizi yang mencukupi, aman, beragam, merata, dan terjangkau, agar masyarakat dapat hidup sehat, aktif dan produktif.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah, saat membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh, di aula Grand Arabia Hotel, Rabu pagi (6/8/2023).

Lebih Tiga Pekan Terisolasi Pascabanjir, Warga Aceh Tengah Mengaku Tak Sanggup Bertahan

“Untuk mencapai tujuan tersebut, ketersediaan pangan harus selalu dijaga. Baik melalui produksi dalam negeri, cadangan pangan, atau impor, jika memang kedua sumber utama tidak bisa memenuhi kebutuhan. Pemerintah Pusat memandang masalah pangan ini sebagai hal yang sangat krusial, yang ditandai dengan dibentuknya Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada tahun 2021, yang langsung berada di bawah Presiden,” kata Sekda.

- ADVERTISEMENT -

Namun, sambung Sekda, sebelum Bapanas terbentuk, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2012 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Aceh.

Selanjutnya pada 27 April 2021 menginisiasi lahirnya surat Gubernur Aceh Nomor 510/8358 yang mengamanatkan agar Kabupaten/Kota juga memiliki regulasi serupa.

- ADVERTISEMENT -
Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh

Selanjutnya, setelah Bapanas terbentuk, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan petunjuk pelaksanaan serta didukung oleh dana Dekon.

“Agar up to date, Pemerintah Aceh bergerak cepat dengan melahirkan regulasi terbaru, yakni Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh. Qanun ini tidak hanya mengatur tentang Cadangan Pangan untuk Pemerintah Aceh, kabupaten/kota, tetapi juga untuk pemerintahan desa dan gampong,” kata Sekda.

Bustami mengungkapkan, gerak cepat Aceh sebagai salah satu daerah tingkat provinsi yang cepat menyesuaikan regulasi cadangan pangan, tentu tak terlepas dari kerja keras para pihak yang terlibat dalam penyusunan qanun ini.

Pemerintah Melunak, Bantuan Internasional untuk Bencana Aceh-Sumatera Boleh Masuk dari NGO

Untuk itu, Sekda mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRA, Dinas Pangan Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Mudah-mudahan qanun ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh. Oleh karena itu, sosialisasi qanun ini penting karena bertujuan menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman pentingnya regulasi cadangan pangan bagi semua kabupaten/kota,” kata Sekda.

Bustami mengungkapkan, hingga saat ini baru lima kabupaten/kota yang memiliki regulasi tersebut, yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Tengah.

Sedangkan Bireuen, Aceh Barat, dan Aceh Singkil sedang dalam proses penyusunan.

Oleh karena itu, Sekda mengimbau daerah-daerah yang belum menyusun, agar segera memulainya karena regulasi ini menjadi salah satu indikator penilaian kinerja oleh Kemendagri dan BPKP.

Dalam sambutannya, Sekda juga menjelaskan, pertemuan itu juga bertujuan untuk merumuskan strategi mendukung Ketahanan Pangan Aceh, terutama beras, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 yang menekankan cadangan pangan beras Aceh harus mencukupi kebutuhan masyarakat selama tiga bulan.

“Cadangan pangan kita harus mencukupi kebutuhan masyarakat selama tiga bulan. Hal ini sebagai ancang-ancang jika bencana menimpa lahan pertanian, karena waktu menanam kembali padi hingga panen itu minimal tiga bulan,” kata Sekda.

Namun, Sekda juga mengingatkan, bahwa penyelenggaraan cadangan pangan Aceh pasca qanun ini harus mencakup berbagai jenis makanan, bukan hanya beras yang memang selalu dialokasikan dalam APBA.

Berbagai kebutuhan pokok lain seperti jagung, minyak goreng, gula, cabe, bawang merah, telur, daging ayam, daging, dan ikan juga perlu ada cadangannya.

Untuk diketahui bersama, qanun ini juga memungkinkan cadangan bahan makanan lokal seperti ikan kayu, dendeng aceh, gula tebu, sagu/beurene, janeng, dan pangan pokok lainnya yang dikonsumsi di seluruh pelosok Aceh.

Hal tersebut bertujuan untuk mempersiapkan berbagai persediaan cadangan pangan saat dibutuhkan.

“Maka dari itu, kita perlu mengampanyekan kepada masyarakat agar mau melakukan keanekaragaman pangan. Selamat mengikuti sosialisasi, manfaatkan waktu singkat ini untuk memahami maksud dan tujuan serta kemanfaatan Qanun Cadangan Pangan.

Mudah-mudahan, setelah disahkannya qanun ini, DPRA dan TAPA mencadangkan beberapa komoditi penting lainnya mengingat Aceh salah satu provinsi rawan bencana,” pungkas Sekda. (IA)

TAGGED:acehcadanganketahananmemperkuatpanganqanunQanun Cadangan Pangan Regulasi Memperkuat Ketahanan Pangan AcehRabu (6/9)regulasiSekda Aceh Bustami Hamzah saat membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh di Hotel Grand Arabia Banda Aceh
Previous Article Anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal mengikuti Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menpora Dito Ariotedjo saat membahas RKA K/L TA 2024 di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Selasa (6/8) Giliran PON 2024 di Aceh Dapat Anggaran Kecil, Illiza Pertanyakan Komitmen Kemenpora
Next Article Kajari Aceh Timur Lukman Hakim Tuasikal SH MH, Rabu (6/9) mengumumkan penetapan 6 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat, dan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kejari Aceh Timur Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Langsung Ditahan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Pemerintah Melunak, Bantuan Internasional untuk Bencana Aceh-Sumatera Boleh Masuk dari NGO
Minggu, 21 Desember 2025
Ketua Umum PMI Pusat HM Jusuf Kalla.
Nasional
JK Sarankan Pemerintah Terima Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh–Sumatera: Kemanusiaan Tak Mengenal Batas Negara
Minggu, 21 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh
Senin, 22 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Rakit darurat yang ditumpangi Wagub Aceh Fadhlullah terbalik dan tercebur ke sungai saat meninjau daerah terdampak bencana banjir bandang di Desa Merandeh Paya, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah, Ahad (21/12). (Foto: Ist)
Aceh

Rakit Terbalik, Wagub Tercebur ke Sungai Saat Kunjungi Lokasi Banjir di Pameu Aceh Tengah

Minggu, 21 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional

Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 

Minggu, 21 Desember 2025
Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyambangi wilayah terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pada tahap ketiga penanganan pascabencana, Sabtu (20/12).
Aceh

Mobil Klinik FDP Layani Ratusan Korban Banjir di Pidie Jaya

Minggu, 21 Desember 2025
Akses jalan dari Bireuen menuju Bener Meriah dan Aceh Tengah hingga kini masih menghadapi kendala jalan terputus di jembatan Tenge Besi Kecamatan Pintu Rime Gayo, Ahad (21/12). (Foto: Ist)
Aceh

Akses Bireuen ke Bener Meriah dan Aceh Tengah Masih Terkendala Jalan Terputus

Minggu, 21 Desember 2025
Kampung Kutereje, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, luluh lantak diterjang banjir bandang. (Foto: Ist)
Aceh

Kampung Kutereje Aceh Tengah Habis Tak Tersisa Diterjang Banjir Bandang

Minggu, 21 Desember 2025
Arus lalu lintas di jembatan bailey alternatif Awe Geutah, Teupin Reudeup, yang menghubungkan jalan nasional Bireuen–Lhokseumawe, saat ini diberlakukan sistem buka tutup. (Foto: Ist)
Aceh

Arus Lalu Lintas Diberlakukan Buka Tutup di Jembatan Bailey Awe Geutah Bireuen 

Minggu, 21 Desember 2025
Evakuasi jenazah korban bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (20/12). (Foto: Ist)
Aceh

24 Hari Pascabanjir Aceh, Evakuasi Jenazah Korban Masih Berlangsung

Minggu, 21 Desember 2025
Dugaan penjarahan dan pencurian mobil milik korban banjir bandang dilaporkan mulai terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir besar yang melanda wilayah tersebut. (Foto: Ist)
Aceh

Mobil Korban Banjir Dijarah dan Dicuri di Aceh Tamiang, Aparat Diminta Bertindak

Sabtu, 20 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?