FKKA Nilai Alokasi Dana Otsus Untuk Kabupaten/Kota Tidak Adil
BANDA ACEH – Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh (FKKA) menilai alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk kabupaten/kota selama ini tidak adil.
Forum KKA menginginkan agar alokasi dana dimaksud segera dapat diatur dalam suatu aturan yang jelas, baku, serta mengikat.
“Mengingat selama ini ketentuan alokasi dana Otsus tersebut selalu berubah-ubah sehingga secara implisit dapat mengindikasikan bahwa seakan-akan alokasi dana Otsus ditentukan berdasarkan kepentingan politik yang kurang sehat. Itu terlihat dari sering terjadi perubahan qanun beberapa kali,” ujar Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin selaku Koordinator Forum KKA pada membuka rapat kerja daerah (rakerda) forum tersebut pada Rabu, 6 September 2023, di aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh.
Turut hadir pada Rakerda tersebut para Pj Bupati dan Wali Kota se-Aceh serta para Ketua DPRK Kabupaten/Kota.
Di samping itu, Amiruddin menilai, setiap tahunnya di provinsi selalu terdapat dana SiLPA yang bersumber dari dana Otsus.
Hal itu, katanya, sangat tidak sebanding dengan kondisi kabupaten/kota yang selalu menanggung beban karena defisit anggaran sehingga harus berjalan tertatih-tatih untuk dapat membangun berbagai sektor terutama sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan pengentasan kemiskinan.
“Permasalahan dan ketimpangan-ketimpangan inilah yang menyebabkan kabupaten/kota merasa bahwa pengalokasian dana Otsus untuk kabupaten/kota sangatlah kurang adil dan transparan sebagaimana yang diharapkan dari pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah yang menginginkan adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana Otsus,” jelasnya.
Lanjut Amiruddin, permasalahan tersebut mempertegas kepada FKKA bahwa kabupaten/Kota se-Aceh menginginkan adanya suatu aturan yang jelas dan baku terhadap ketentuan alokasi dan persentase pembagian dana otsus dari provinsi ke kabupaten/kota yang memungkinkan agar alokasi dimaksud dapat langsung diatur berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pemerintah dengan acuan/formula 60 persen untuk kabupaten/kota dan 40 persen untuk provinsi.