Polisi Ringkus Pencuri Kabel Listrik PLN di Aceh Jaya
ACEH JAYA — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik di Aceh Jaya.
Kedua pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Besar di antaranya M dari Kecamatan Lhoknga dan MK asal Kecamatan Peukan Bada. Diduga salah satu di antara itu hononer di PLN Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta, dalam konferensi Pers yang dilakukan di Mapolres setempat, Rabu (13/9/2023).
Kronologis kejadian tersebut adalah tersangka M menjemput tersangka MK ke bengkelnya di Desa Lamteh Kecamatan Peukan Bada dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Setelah itu, kemudian mereka langsung pergi ke Gardu Listrik yang berada di Desa Cinamprong Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya untuk melakukan aksi pertamanya pada hari Sabtu, 2 September 2023, sekita pukul 01.30 Wib dini hari.
Setiba di lokasi, M menyuruh tersangka MK untuk berhenti, dan menunggu di sepeda motor, selanjutnya tersangka M datang ke gardu listrik yang hendak dipotong kabel dengan cara memanjat tiang listrik setinggi 2 meter.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 3 buah sarung tangan bewarna hitam, 1 kunci ring 14 yang sudah di modifikasi, 1 kunci ring pas, 1 kunci L, 1 kunci ring 12 X, 1 tang potong dengan gagang karet warna merah hitam, 1 gergaji besi, 1 gunting besi ukuran 900 MM, 2 cutter dan 2 karet ban bekas.
Akibat dari pencurian kabel itu, merugikan masyarakat dan listrik sering padam di Aceh Jaya.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 Junto ayat 1 huruf 3E 4E 5E pasal 64 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (IA)