Jokowi Serahkan SK Penetapan Hutan Adat Aceh kepada Delapan Mukim
JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat Aceh kepada delapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mukim pada puncak acara Festival LIKE 2023 yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Stadion, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Hadir pada penyerahan SK Penetapan Hutan Adat Aceh itu, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Dr Ir Marwan, Ketua Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PR-HIA) USK Dr Azhari SH MCL MA dan Dewan Pakar Pusat Riset/Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Dr M Adli Abdullah MCL.
Kemudian Sekretaris PR-HIA Dr Teuku Muttaqin Mansur MH sekaligus Ketua Tim Peneliti Hutan Adat USK/anggota tim terpadu (Timdu) verifikasi teknis hutan adat, atas undangan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr Ir Bambang Hendroyono.
Semua yang hadir terlihat senang dan bersemangat menyaksikan detik-detik penyerahan SK tersebut oleh Presiden Jokowi.
“Ini sejarah penting perjuangan Masyarakat Hutan Adat (MHA) di Aceh untuk mendapatkan kepastian hak atas hutan adatnya secara formal. Alhamdulillah, USK dapat berperan dalam membuka kotak Pandora sumbatan penetapan hutan adat yang dihadapi MHA selama lebih kurang tujuh tahun lamanya. Saya mengapresiasi semua pihak yang terlibat ikut mendorong penetapan hutan adat ini,” kata Marwan.
Selain adanya peran penting tim peneliti PR-HIA, tambahnya, peran para pendamping (Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh, Aceh Green Conservation), Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dan Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Pidie, Bireuen, dan Kabupaten Aceh Jaya, Majelis Adat Aceh dan Kabupaten, Imum Mukim, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, cerdik pandai di delapan MHA, insan pers dan seluruh pihak yang turut mendorong hadirnya hutan adat di Aceh.
Prof Marwan mengungkapkan apresiasi dan peran strategis Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar dalam upaya percepatan penetapan hutan adat. Wali Nanggroe ikut merekomendasikan secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) setelah menerima hasil kajian tim PR-HIA USK yang difasilitasi Staf Khusus Wali Nanggroe.