Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi, Senin (27/7) memimpin konferensi pers terkait pengungkapan sabu 33 kg dan mengamankan 4 orang tersangka oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh
Banda Aceh — Tim Khusus Satuan Tugas Dit Res Narkoba Polda Aceh menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 33 kilogram di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Senin (27/7) sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, yang dipimpin
Langsung Wakapolda Brigjen Pol Raden Purwadi, dan juga dihadiri Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, Kepala Bidang Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Aceh dan para pejabat Ditresnarkoba Polda Aceh.
Dalam konferensi pers itu, Wakapolda menjelaskan pada Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 20.30 Wib, Tim Khusus Satgas Dit Res Narkoba Polda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang berinisial IR, SB dan IY di Jalan Banda Aceh – Medan Desa Peurepok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Tim Khusus Satgas Dit Res Narkoba Polda Aceh melakukan Controlled Delivery dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tiga tersangka dengan menggunakan Mobil Avanza warna Silver Nopol BL 1128 DD dan ditemukan dua karung putih yang berisikan 33 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 33.000 gram atau 33 kg.
Selanjutnya dilakukan pengembangan. Tim khusus Satgas Dit Res Narkoba Polda Aceh berhasil menangkap satu orang lagi tersangka berinisial FR sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Banda Aceh – Medan dengan TKP Keude Lhoknibong, Aceh Utara.
Hasil interogasi dari tersangka FR, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DG (nama panggilan), DPO yang saat ini berada di Malaysia. Dari keterangan tersangka sebanyak 33 kg narkotika jenis sabu itu akan diantar ke Medan, Sumatera Utara.
Kemudian keempat tersangka diamankan ke Dit Res Narkoba Polda Aceh, untuk menjalani proses penegakkan hukum guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.