Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PN Meureudu Hukum Mati 2 Kurir 149 Kg Sabu Jaringan internasional

Sidang penyelundupan sabu seberat 149 kilogram jaringan internasional di PN Meureudu, Pidie Jaya. (Foto: Istimewa)

MEUREUDU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kurir penyelundupan sabu-sabu seberat 149 kilogram jaringan internasional.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, digelar pada Kamis, 21 September 2023

Majelis Hakim PN Meureudu melakukan persidangan terhadap lima terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa B Bin MY, J Bin I, T Bin Z, Y Bin MD dan Z Bin S.

Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan tersebut diketuai Angga Afriansha AR SH MH dengan hakim anggota Arya Mulatua SH dan Wahyudi Agung Pamungkas SH.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya yang hadir pada sidang pembacaan putusan tersebut di antaranya Wendy Yuhfrizal SH, Irfan Yulianto Hamzah SH dan Bramanda Hariansyah SH.

Terdakwa Z Bin S dihukum dengan Pidana Hukuman Mati, Nomor Putusan 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.

Terdakwa T Bin Z dihukum dengan pidana mati, Nomor Putusan: 30/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.

Terdakwa J Bin I dihukum dengan Pidana Penjara Seumur Hidup, Nomor Putusan: 28/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.

Terdakwa B Bin MY dihukum dengan pidana penjara selama 19 tahun dengan denda Rp 10 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, Nomor Putusan: 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn tanggal 21 September 2023.

Terdakwa Y Bin MD dihukum penjara 18 tahun dengan denda Rp 10 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, Nomor Putusan : 29/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa mengatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, para terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana hukuman mati.

Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal SH MH mengatakan, bahwa isi putusan terhadap Tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut, barang bukti yang disita berupa 149 bungkus plastik bertuliskan huruf Cina berisi kristal putih (narkotika jenis sabu) dengan berat 149.000 gram atau 149 Kg.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks