Umum

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Didemo Terkait Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan Anak

BANDA ACEH — Koalisi Anak Muda Demokrasi Resilience (KAMu DemRes) dan Masyarakat Anti Hoax Aceh (MAHA) serta komunitas/organisasi peduli perempuan dan anak melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, pada Rabu (27/9/2023) sore pukul 15.00 Wib.

Dengan jumlah massa aksi sebanyak 25 orang, dalam aksi tersebut Gerakan Orang Muda Menggugat ini menyampaikan sikapnya terkait pemberian penangguhan penahanan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kepada terdakwa pelaku pencabulan anak.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Dengan aksi damai ini, kami dari KAMu Demres dan MAHA, dan komunitas/organisasi peduli perempuan dan anak yang tergabung dalam Gerakan Orang Muda Menggugat menyatakan beberapa sikap,” ujar Ade Firman, selaku korlap aksi.

Baca Juga:  Mahasiswa KPI STAIN Meulaboh Tuntut Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus

Pertama, mengecam tindakan hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang memberikan izin penangguhan penahanan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh kakek kandung korban yang berinisial SA.

Kedua, mengusut tuntas kasus kekerasan seksual dan menghukum seberat-beratnya kepada pelaku.

Ketiga, mendesak kepada hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh agar melindungi korban dengan melakukan penahanan terhadap pelaku.

Keempat, mendesak hakim Mahkamah Syar’iyah kota Banda Aceh agar membatalkan dan mencabut izin penangguhan penahanan terhadap pelaku, dan pelaku harus diberikan efek jera karena telah mencoreng Aceh yang dikenal khalayak di luar sebagai daerah syariat Islam.

Baca Juga:  Tiga Hari Belum Ditemukan, Kapolres Sabang Pimpin Langsung Pencarian WN Malaysia Hilang Saat Menyelam 

“Dengan pernyataan sikap ini, maka kami memohon kepada Ketua, Sekretaris atau hakim Mahkamah Syar’iyah kota Banda Aceh agar bersama dengan kami melindungi dan memberikan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual, dan izin penangguhan penahanan sesegera mungkin dicabut.

Apabila hakim Mahkamah Syar’iyah tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, maka kami akan mengawal kasus ini, dan kami akan mengirimkan surat pengaduan para hakim Mahkamah Syar’iyah yang bertanggung jawab atas kasus ini ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut juga turut mendapat pengawalan dari belasan aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait