Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polres Aceh Besar Ringkus 3 Pengedar 38 Paket Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba uan Polres Aceh Besar meringkus tiga pria berinisial MS (42), YA (29) dan FZ (31), yang diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika jenis sabu

ACEH BESAR — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar meringkus tiga orang lelaki di lokasi yang berbeda, masing-masing berinisial MS (42), YA (29) dan FZ (31), yang diduga melakukan tindak pidana menjadi pengedar narkotika berupa 38 paket sabu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Ismail.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail, Rabu (27/9) mengatakan, pada Selasa, 26 September 2023, sekita pukul 08.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka YA dan FZ, keduanya warga Desa Keumire, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.

Tersangka YA dan FZ berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat sering menjual dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu tepatnya di sebuah gubuk di kebun warga.

Saat Tim Opsnal melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika sabu sebanyak 36 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 5,82 gram yang ditemukan dalam kantong celana tersangka YA.

Sedangkan di hari yang sama di lokasi berbeda Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Besar mengamankan tersangka MS warga Desa Semeureng, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.

Penangkapan MS di pinggir jalan Desa Pasar Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, sekitar pukul 17.00 Wib.

Tersangka MS merupakan target dalam penangkapan tersebut, dimana dari informasi masyarakat tersangka MS sudah meresahkan masyarakat, dalam menjual dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 2 paket kecil yang dibungkus plastik bening seberat 0,25 gram yang ditemukan dalam kantong celana salah satu tersangka MS.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Kaesang Bisa Kualat, PSI Besar cuma Mimpi
Tutup
Enable Notifications OK No thanks