Fraksi Partai Aceh Minta PON 2024 Ditunda ke Tahun 2025
BANDA ACEH — Fraksi Partai Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar dapat berkomunikasi dengan Pemprov Sumatera Utara untuk sama-sama menyurati Presiden Repubilk Indonesia meminta penyenggaraan PON XXI yang sedianya dilaksanakan tahun 2024 di Aceh dan Sumut, ditunda pelaksanaannya pada tahun 2025 mendatang.
Pertimbangan itu mengingat kurangnya persiapan PON Aceh-Sumut baik dari pendanaan maupun sarana dan prasarana pendukung.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Aceh Irfansyah pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun 2023, di Gedung Utama DPRA, Sabtu (30/9/2023).
Atas dasar pertimbangan itu, Fraksi Partai Aceh meminta PON Aceh-Sumut ditunda dan dilaksanakan di tahun 2025, dengan alasan pada tahun 2024 merupakan tahun politik yaitu persiapan Pileg, Pilpres dan Pilkada.
“Selaku tuan rumah dalam pelaksanaan PON tahun 2024, tentu saja Aceh harus masuk 10 besar dalam perolehan medali emas,” ucap Irfansyah.
Karenanya, Fraksi Partai Aceh meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar menaruh perhatian penuh terutama dalam hal peningkatan anggaran melalui Perubahan APBA tahun 2023 untuk pembinaan dan pelatihan atlet daerah.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga marwah Aceh jangan sampai Aceh malu dan dipermalukan gara-gara tidak mendapatkan dukungan anggaran dari Pemerintah Aceh untuk pembinaan prestasi atlet,” tambah Irfansyah.
Dalam penyertaan anggaran PON, Fraksi Partai Aceh juga sependapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA untuk tidak menggunakan dana sharing pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut tahun 2024 sebelum ada kepastian final dan tertulis dari Pemerintah Pusat.
Juga termasuk peruntukan dana tersebut harus dijelaskan secara jujur dan transparan.
Selanjutnya, Fraksi Partai Aceh juga meminta dengan tegas kepada Pj Gubernur Aceh untuk berpedoman kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) dalam penggunaan dana Otonomi Khusus.