Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tiga Tersangka Penimbun 1,3 Ton Solar Subsidi di Aceh Barat Diserahkan ke Jaksa

Tiga tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 1,3 ton di Aceh Barat diserahkan ke kejaksaan setempat, Senin (9/10)

MEULABOH — Tiga tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 1,3 ton di Kabupaten Aceh Barat diserahkan ke kejaksaan setempat, Senin (9/10/2023).

“Pada hari ini telah diserahkan 3 tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Senin sore (9/10).

Terhadap tiga tersangka tersebut yakni Rona Ferdhiansyah, Abdul Haris dan Banta Rahmadsyah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Meulaboh.

Pasal yang dilanggar yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.

Sebelumnya, pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 personel Polres Aceh Barat mendapat lappran dari masyarakat, adanya oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Selanjutnya tim Polres Aceh Barat langsung turun ke tempat kejadian perkara yaitu gudang BBM Solar Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka Rona Ferdiansyah dan Abdul Haris bin Safrudin sedang bekerja di dalam gudang tersebut dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil box jenis L-300 warna silver berisikan minyak solar lebih kurang 1300 liter.

Selanjutnya setelah diinterogasi kedua tersangka mengaku bahwa penimbunan minyak solar tersebut didanai oleh tersangka Banta Rahmadsyah.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Kaesang Bisa Kualat, PSI Besar cuma Mimpi
Tutup
Enable Notifications OK No thanks