Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi di Aceh Tenggara
BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (17/10/2023) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Ketiga tersangka berinisial M (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi), A (Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi) serta MR (Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi).
Plh. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menjelaskan, penahanan para tersangka dilakukan dalam jangka waktu 20 hari terhitung tanggal 17 Oktober 2023 sampai 5 November 2023, dan tempat penahanan terhadap para tersangka dilakukan di Rutan Kelas II B Banda Aceh, Jalan Laksamana Malahayati kawasan Kajhu, Aceh Besar.
Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Ali Rasab menambahkan, sesuai dengan surat pemanggilan terhadap para tersangka, telah dilakukan pemeriksaan tersangka pada Selasa, 17 Oktober 2023 sejak pukul 11.00 Wib sampai m 15.00 Wib, di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Aceh.
Selanjutnya setelah dilakukan dan ditutup pemeriksaannya oleh penyidik dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, terhadap para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejati, dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan.
Para tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Tahun 2019.