INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jaksa Eksekusi Nazar Terpidana Pembunuhan Warga Indrapuri, Toke Wir Diminta Menyerah

Last updated: Kamis, 19 Oktober 2023 00:09 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Jaksa pada Kejari Aceh Besar kembali melaksanakan eksekusi Terpidana Nazar Bin Surya, ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar
Jaksa pada Kejari Aceh Besar kembali melaksanakan eksekusi Terpidana Nazar Bin Surya, ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar
SHARE

JANTHO — Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar kembali melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1044 K/PID.SUS/2023 tanggal 12 September 2023 tentang perkara pembunuhan berencana atas nama Terpidana Nazar Bin Surya, yang diputus terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulijar SH MH dalam keterangannya, Rabu (18/10) menjelaskan, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho pada putusannya dengan Nomor 148/Pid.B/2022/PN Jth tanggal 6 Maret 2023 menyatakan bahwa Nazar Bin Surya terbukti melakukan tindak pidana “penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama” melanggar Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun.

AKBP Andi Kirana SIK MH ditunjuk sebagai Kapolresta Banda Aceh. (Foto: Ist)
AKBP Andi Kirana Ditunjuk Jadi Kapolresta Banda Aceh, Gantikan Kombes Joko Heri Purwono

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jantho tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun dalam putusannya Nomor 116/PID/2023/PT BNA, tanggal 24 Mei 2023 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho.

- ADVERTISEMENT -

Atas putusan banding tersebut, pada 29 Mei 2023 Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Setelah itu tepatnya pada 12 September 2023, melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1044 K/PID.SUS/2023, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Nazar Bin Surya yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan pembunuhan berencana melakukan” dengan pidana penjara selama 12 tahun.

- ADVERTISEMENT -
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam
Forkopimda Sabang Larang Perayaan Tahun Baru 2026

Selanjutnya pada Selasa, 17 Oktober 2023 bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana Nazar Bin Surya.

Sebelumnya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis dan Zardan pada tanggal 22 September 2023 dan 29 September 2023 berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1019K/Pid/2023 tanggal 28 Agustus 2023, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1042 K/Pid/2023, 1043 K/Pid/2023, 1044 K/PID.SUS/2023 tanggal 12 September 2023.

Sedangkan terhadap Terpidana Azwir Basyah alias Toke Wir, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum.

Operasi Lilin Seulawah 2025: Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Namun, dikarenakan putusan Pengadilan Negeri Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan dilakukan eksekusi kepada Azwir Basyah, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.

- ADVERTISEMENT -

Terhadap Terpidana Azwir Basyah kini telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor: B-2443/L.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Terhadap Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya,” pungkas Maulijar. (IA)

TAGGED:dimintaeksekusiindrapurijaksamenyerahnazarpembunuhanterpidanatokeumumwargawir
Previous Article Tgk Mukhlisuddin Marzuki MA terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum IPARI Pidie periode 2023-2027 Tgk Mukhlisuddin Terpilih Sebagai Ketua IPARI Pidie
Next Article Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman memberi keterangan kepada awak media usai menggelar rapat dengan Pemerintah Aceh dan tim Kemendagri di ruang rapat P2K komplek Kantor Gubernur Aceh, Rabu (18/10) Meski Banyak Hambatan, Ketum KONI Pusat Optimis PON XXI Digelar September 2024

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Mantan Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah didampingi Ustadz Masrul Aidi dan Dr Hafas Furqani menjadi pemateri FGD "Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS” di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis (1/6/2023)
Ekonomi
Jadi Aktor Revisi Qanun LKS, Abu Doto Sebut Achmad Marzuki Adu Domba Rakyat Aceh
Kamis, 1 Juni 2023
Kementerian ESDM menyebutkan tak ditemukan cadangan migas di Blok Andaman Aceh
Ekonomi
Kejar Produksi Migas, Pemerintah Kembali Lelang 8 Blok Strategis
Sabtu, 20 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat menghadiri turnamen golf Persatuan Golf Alumni (PGA) IPB, yang menuai sorotan publik karena berlangsung di tengah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Umum

Asyik Main Golf di Tengah Bencana Sumatera, Kepala BGN Dadan Hindayana Dihujani Kritik Publik

Jumat, 19 Desember 2025
Personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap praktik prostitusi dan mengamankan 1 mucikari serta dua orang perempuan PSK. (Foto: Ist)
Umum

Polisi Menyamar Ungkap Praktik Prostitusi di Aceh Tenggara, 1 Mucikari dan 2 PSK Diamankan

Jumat, 19 Desember 2025
Umum

Jembatan Bailey Awe Geutah Rampung, Jalur Nasional Bireuen–Lhokseumawe Kembali Terhubung

Jumat, 19 Desember 2025
Umum

Tangis Kak Na Pecah di Sekumur yang Hancur Lebur

Jumat, 19 Desember 2025
Umum

JK Lantik Pengurus PMI Aceh 2025–2030, Mualem Dorong Penguatan Peran Kemanusiaan di Tengah Bencana

Jumat, 19 Desember 2025
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memantau langsung kedatangan bantuan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang tiba di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum

Bantuan Sudah Menumpuk di Pelabuhan Krueng Geukueh

Kamis, 18 Desember 2025
Umum

Di Tengah Bencana, Warga Bener Meriah Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polisi

Kamis, 18 Desember 2025
Umum

Personel Polri Bersihkan Lumpur dan Sampah Sisa Banjir di Jalan Lintas Aceh Tamiang

Rabu, 17 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?