Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

ISAD Dorong Peserta PON Gunakan Bank Syariah, Bukan Menghadirkan Bank Konvensional

Ketua Departemen Penegakan Syariat Islam DPP ISAD Tgk Aria Sandra MAg

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) menilai wacana menghadirkan bank konvensional ke Aceh untuk melayani peserta Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh nantinya adalah pemikiran yang mengandung logika rusak dan merupakan pengkhianatan terhadap syariat Islam di Aceh.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Departemen Penegakan Syariat Islam DPP ISAD Tgk Aria Sandra MAg merespon wacana Pemerintah Aceh seperti disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA beberapa waktu lalu.

“Wacana menghadirkan kembali bank konvensional dengan dalih melayani peserta PON di Aceh sejujurnya adalah upaya pengkhianatan terhadap syariat Islam di Aceh dan mengandung logika yang sangat rusak,” ujar Tgk Aria Sandra, Rabu (25/10).

Menurut Tgk Aria Sandra, bank syariah di Aceh dewasa ini terus memperbaiki kualitas layanannya sehingga seharusnya masyarakat dapat mempercayai dan mendorong peningkatan kualitas bank syariah tersebut.

“Seharusnya kita mendorong agar peserta PON dapat mengikuti aturan di Aceh termasuk soal bank ini. Apa salahnya kita mendorong mereka menggunakan bank syariah dan juga mendorong bank syariah di Aceh dapat menyempurnakan layanannya termasuk melayani peserta PON?,” kata aktivis dayah yang juga akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh ini.

“Kalau tamu datang ke rumah kita, bukankah tamu yang kita ajarkan bagaimana aturan di rumah, dan bukan aturan di rumah kita yang harus diubah demi tamu?,” ujar Tgk Aria Sandra mempertanyakan.

“Syariat Islam di Aceh harus dihargai oleh semua pihak. Apalagi oleh Pemerintah Aceh. Jangan aneh-aneh. Syariat Islam di Aceh bukan barang murah,” kata Tgk Aria Sandra yang merupakan penceramah kondang di Aceh ini.

Ia juga mengatakan sepengatahuannya, bank syariah di Aceh terus berupaya memperbaiki layanannya. Jadi tidak ada alasan apapun yang membenarkan upaya menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.

“Kita tidak boleh menjadi pengkhianat syariat Islam di Aceh. Harus diingat bahwa syariat Islam di Aceh tidak datang dengan tiba-tiba. Perjuangannya berat dan panjang. Bahwa konsekuensi dari penegakan syariat Islam di Aceh adalah termasuk urusan muamalah dan praktik perbankan, sehingga dari sini menolak bank konvensional adalah keniscayaan,” pungkas Tgk Aria Sandra. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
Tutup