INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Buku Majelis Adat Aceh, Termasuk Plh Kepala Sekretariat

Last updated: Kamis, 26 Oktober 2023 15:12 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Plt. Kajari Banda Mukhzan SH MH menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh, Kamis (26/10)
Plt. Kajari Banda Mukhzan SH MH menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh, Kamis (26/10)
SHARE

BANDA ACEH — Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (26/10) menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2022-2023 dengan total pagu anggaran Rp 5,6 miliar.

Ketiga tersangka adalah MZ yang menjabat Kabag Umum/Plh Kepala Sekretariat MAA, selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022-2023

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Kemudian ES selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubilair, dan SD selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022-2023

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh di kawasan Kajhu, Aceh Besar.

“Jaksa penyidik hari ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA Tahun Anggaran 2022-2023. Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Mukhzan SH MH, dalam konferensi pers, Kamis (26/10).

- ADVERTISEMENT -
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Plt. Kajari didampingi Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH menjelaskan, pada hari ini Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan laporan perkembangan penyidikan, telah dilakukan ekspose perkara.

Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh berpendapat penyidikan tindak pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023 dapat ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah, berkaitan dengan hal tersebut setidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam
perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” terang Mukhzan.

Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Sebelumnya, tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023

- ADVERTISEMENT -

Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Banda Aceh juga telah melakukan penggeledahan di Kantor MAA berdasarkan izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/PenPid.Sus-TPKGLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023, mendapatkan dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan terjadi tindak pidana korupsi tersebut. (IA)

TAGGED:acehadatbukuhukumjaksakepalakorupsimajelisplhsekretariattermasuktersangkatetapkan
Previous Article Pengurus KNPI Aceh melakukan pertemuan dengan Wamenkominfo Nezar Patria di History Cafe yang berlokasi di Museum Aceh, Rabu sore (25/10) Wamenkominfo dan KNPI Bahas Pembangunan Digitalisasi di Aceh
Next Article Ketua DPRK Banda Aceh Kutuk Aksi Israel Sebagai Genosida, Ajak Berdonasi Untuk Palestina

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Nasional
Tradisi Aceh Dapat Pengakuan Negara, Bantuan Daging Meugang dari Prabowo Patut Disyukuri
Minggu, 11 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?