Akademisi USK Sarankan Pj Gubernur Penuhi Undangan DPRA
BANDA ACEH — Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Basri Efendi SH MKn menyarankan agar Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Walaupun jika nanti ada permintaan-permintaan tertentu DPRA, tidak mesti harus disetujui.
Menurut Dosen Fakultas Hukum USK itu, jika Pj Gubernur tidak datang justru kesannya yang terbangun di publik seakan menunjukkan tidak adanya iktikad baik untuk mewujudkan keharmonisan lembaga antar pemerintahan di Aceh.
“Apa salahnya Pj Gubernur hadir saja memenuhi undangan DPRA, kehadiran itu bukan menunjukkan persoalan setuju atau tidak setuju dengan apa yang diminta DPRA, Pj Gubernur merdeka dalam menentukan sikapnya.
Sesuai UU Pemda Nomor 67 huruf d tentang kewajiban kepala daerah yakni menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan pemerintahan, jadi untuk menjaga etika dan norma yang menjadi kewajibannya itu, Pj Gubernur hadir saja. Masalah permintaan DPRA dipenuhi atau tidaknya nanti terserah Pj Gubernur,” kata Basri saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat (APBA) Menjelang Tahun Politik 2024” yang dilaksanakan di 3 in 1 Coffee Banda Aceh, Kamis sore, 2 November 2023.
Basri mengatakan, jika ingin menyelamatkan uang rakyat maka pembahasan APBA 2024 harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah poin disini adalah persoalan ketepatan waktu yang harus dicapai.
Dia juga menyebutkan, persoalan dana Pokir Dewan tidak masalah jika sesuai dengan aturan perundang-undangan, aturannya sudah bagus, namun pada pelaksaannya saja sering terjadi pelanggaran.
“Dana aspirasi atau Pokir itu tidak masalah hanya saja jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Jangan pula digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024, tinggal mekanismenya diatur sesuai kebijakan tanpa menyalahkan aturan,” katanya.
“Pemilu dilaksanakan bulan Februari, jikapun dialokasikan pokir 2024. Bisa saja realisasinya ditahan dulu, setelah pemilu baru direalisasikan agar tidak digunakan untuk kepentingan pemilu,” sebutnya.