Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

YARA Somasi Ketua DPR RI Karena Abaikan Kekhususan Aceh

Last updated: Selasa, 7 November 2023 19:49 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin mengirimkan somasi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin mengirimkan somasi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani
SHARE

BANDA ACEH — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin mengirimkan somasi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, terkait dengan kekhususan Aceh yang tidak diperhatikan oleh DPR RI.

Dalam surat tanggal 7 November 2023 tersebut, Safaruddin menyampaikan bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.

Dalam UUD 1945 pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-indang, dan Aceh merupakan Daerah Istimewa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Khusus yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

- Advertisement -

“Aceh ini merupakan Daerah Istimewa dan khusus, dan terhadap daerah Istimewa dan khusus tersebut UUD 1945 dalam pasal 18B telah mengakui dan negara wajib mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang sifatnya khusus dan istimewa, dan terhadap dua hal tersebut, telah diatur dalam UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UUPA yang merupakan UU Otonomi Khusus untuk Aceh,” terang Safaruddin dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

UUPA dalam Pasal 8 ditegaskan rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA dan rencana pembentukan Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

- Advertisement -

Terkait dengan kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.

Dipermalukan Oleh Waria, Aceh Hanya Mampu Mengecam
Janda dan Pemuda Digerebek Warga Saat Hendak Pesta Sabu di Matangkuli, Tiga Lainnya Kabur
Speaker Diarahkan ke Rumahnya Disetel Volume Maksimal
Disnak Aceh Vaksin 57.394 Ekor Ternak Warga

Ketentuan yang mengatur secara teknis tersebut kemudian akan diatur dengan Peraturan Presiden.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
TAGGED:abaikanacehdprkarenakekhususanketuasomasiumumyara
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Iptu Muhammad Rizal Jabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur
Next Article Ketua KPK Firli Bahuri tak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan alasan mengikuti kegiatan di Aceh Hindari Pemeriksaan Polda Metro, Ketua KPK Firli Bahuri Kunjungi Aceh

You May also Like

Img 20240812 Wa0058
Umum

Polda Aceh Gelar Rakor Pengamanan PON 2024

Senin, 12 Agustus 2024
Umum

Aceh Waspadai Corona Varian Alpha, Kurangi Mobilitas ke Luar Daerah

Jumat, 2 Juli 2021
Umum

Presiden Kunjungi Aceh Besok, Pangdam Pimpin Apel Gelar Pasukan di Polda

Rabu, 15 September 2021
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Kadis Sosial Aceh Besar Bahrul Jamil Anggota DPRK Aceh Besar Mustafa Ishak dan Camat Ingin Jaya, Al Mubarak Akbar foto bersama dengan penerima bantuan motor tiga roda dan kursi roda untuk disabilitas, di gudang Dinsos Aceh Besar, Gampong Pasie Garot, Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (27/6)
Umum

Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Kursi Roda dan Motor Tiga Roda

Rabu, 28 Juni 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?