INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Divisi Humas Polri Diskusikan Penyelesaian Sengketa Informasi Di Aceh

Last updated: Kamis, 6 Agustus 2020 08:25 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Divisi Humas Polri Diskusikan Penyelesaian Sengketa Informasi Di Aceh
SHARE

Banda Aceh — Divisi Humas Mabes Polri menggelar diskusi penyelesaian sengketa informasi dengan Komisi Informasi di kewilayahan Polda Aceh, di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Rabu (5/8).

Tim Divisi Humas Polri yang hadir Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno, Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol Tjahyono Saputro, AKBP Trihastuti dan 2 orang PNS Biro PID Divhumas Polri.

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Aceh mengamankan sebuah proyektil yang diduga mortir di kebun warga Gampong Jeumpa, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pidie, Gegana Brimob Turun ke Lokasi

Diskusi penyelesaian sengketa informasi itu dibuka Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, dan dihadiri Irwasda Kombes Pol Marzuki Ali Basyah, sejumlah Pejabat Utama dan Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Aceh Drs. Yusran, M.Si.

- ADVERTISEMENT -

Amanat tertulis Kadiv Humas Polri yang dibacakan Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol Tjahyono Saputro, diantaranya menyampaikan, Polri sebagai badan publik selain bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Polri juga harus mampu menjamin kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya baik dalam memberi maupun menerima informasi.

Dikatakannya, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi yang antara lain, menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya, baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat, dan murah, dan jika tidak dapat memberikan layanan informasi yang tepat maka akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama rombongan melakukan kunjungan ke salah satu pusat peternakan telur terbesar di Provinsi Henan, Tiongkok, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Mualem Belajar dari China Bangun Peternakan Telur Terpadu di Aceh

Pelayanan informasi ini, tentu harus diselenggarakan secara sungguh-sungguh, dan diperlukan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan secara benar.

Dalam pasal 17 Undang-undang keterbukaan informasi publik diatur mengenai informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak bisa dibuka/diakses oleh publik/masyarakat.

Pengecualian informasi ini juga harus sudah melalui proses mekanisme uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dan kemudian ditetapkan dalam sebuah surat penetapan hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

“Uji konsekuensi ini wajib dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,” katanya.

- ADVERTISEMENT -

Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik, katanya.

Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban memberikan informasi, Polri juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 sebagai berikut:

a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.

b. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

c. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Dikatakannya, untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap permohonan informasi publik, badan publik wajib menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID.

PPID mempunyai kewajiban menyampaikan informasi terbuka kepada publik. PPID berada di masing-masing satker serta satwil yang mempunyai kewajiban membuat daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK). PPID mempunyai kewajiban membuat uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di satker nya masing-masing, katanya.

Sesuai pasal 22 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 diatur tentang mekanisme memperoleh informasi. Jika ada permohonan informasi, maka kewajiban kita sebagai badan publik wajib memberikan jawaban kepada pemohon informasi tersebut dalam waktu sepuluh hari kerja.

“Apabila dalam waktu sepuluh hari kerja informasi tersebut belum bisa diberikan, maka kita wajib membuat surat kepada pemohon informasi untuk dapat diperpanjang selama tujuh hari kerja,” katanya.

Perlu diingat, membiarkan atau tidak menjawab memberikan informasi sama halnya dengan menolak memberikan informasi.

Apabila dalam jangka waktu 17 hari kerja pemohon informasi belum mendapat informasi yang diminta, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID. “Dalam jangka waktu 30 hari kerja kita wajib menyelesaikan sengketa informasi tersebut,” terangnya.

Kemudian apabila dalam jangka 30 hari kerja belum juga ada penyelesaian, maka pemohon informasi dalam waktu 14 hari kerja dapat mengajukan gugatan sengketa informasi ke Mahkamah Komisi Informasi dan ke PTUN.

Apabila ada permohonan informasi dan dalam jangka waktu 17 hari kerja setelah melewati proses sengketa informasi baik di tingkat atasan PPID, di Mahkamah Komisi Informasi, di tingkat PTUN tidak dapat memenuhi informasi yang diminta, maka kita sebagai badan publik dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Lima Juta Rupiah (sesuai pasal 51 UU KIP).

Dikatakannya, untuk menghindari sengketa informasi atau penyelesaian sengketa informasi tersebut maka hari ini kita berdiskusi dengan Komisi Informasi Provinsi Aceh agar kita mendapatkan wawasan dan mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang baik dan benar.

Kapolda Aceh menyampaikan, Humas merupakan garda terdepan membangun opini publik terhadap kinerja Polda Aceh maupun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat yang up to date serta mampu memberikan pelayanan informasi yang positif dengan cepat dan akurat sehingga dapat mencegah sengketa informasi yang terjadi di kemudian hari. (IA)

Previous Article Bangun Sinergitas, Kakanwil Kemenag Temui Kajati Aceh Bangun Sinergitas, Kakanwil Kemenag Temui Kajati Aceh
Next Article Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs H Rachmat Fitri HD, MPA Kadisdik: Sekolah Di Aceh Telah Menerapkan Protokol Kesehatan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Selasa, 14 Oktober 2025
Putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH ditunjuk menjadi Wakajati Nusa Tenggara Timur
Umum

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Diangkat Jadi Wakajati Nusa Tenggara Timur

Selasa, 14 Oktober 2025
DPMPTSP Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga September 2025. (Foto: Ist)
Umum

4.000 Lebih Izin Diterbitkan di Banda Aceh, Terbanyak Tenaga Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Seorang warga lansia penghuni UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Dinas Sosial Aceh, meninggal dunia di Banda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Selasa, 14 Oktober 2025
PBNU Tempuh Jalur Hukum atas Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren
Umum

Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    login
    Welcome to Foxiz
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?