Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemkab Aceh Besar Tercepat Tuntaskan Raqan Pajak dan Retribusi, Segera Diparipurnakan di DPRK

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menerima hasil Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang pajak dan Retribusi yang diserahkan Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah di Gedung Dekranasda Gampong Gani Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (13/11)

ACEH BESAR — Pemkab Aceh Besar menjadi daerah tercepat di Aceh yang menuntaskan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bahkan saat ini Raqan dimaksud telah tuntas dievaluasi oleh pemerintah atasan, mulai dari Gubernur Aceh, Mendagri, Menkeu hingga Menkumham.

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Kabag Hukum Rafzan Muhammad, Senin (13/11/2023).

“Alhamdulillah dengan arahan dari Pemerintah Aceh, Kemendagri, Kemenkeu dan Kemenkumham RI, Aceh Besar menjadi yang pertama dari Kabupaten/Kota lain di Aceh yang selesai fasilitasi dan persiapan ke Qanun,” ujar Iswanto.

Hasil evaluasi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Asisten I Setda Aceh, Karo Hukum dan Karo Pemerintahan Setda Aceh, Senin kemarin.

Secara khusus, Iswanto juga berterima kasih kepada Asisten I dan para Karo Setda Aceh yang menyampaikan hasil evaluasi itu dalam kesepatan pertama.

Dengan turunnya hasil evaluasi pemerintah atasan itu, maka segera akan diparipurnakan oleh jajaran DPRK Aceh Besar.

Karena hasil evaluasi itu juga telah disampaikan ke Ketua DPRK Aceh Besar, seperti disampaikan Kabag Hukum Setda Aceh Besar.
Hasil evaluasi itu diterima oleh Pj Bupati Aceh Besar, dari Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah, Senin siang (13/11/2024).

Pada pertemuan tersebut, Muhammad Iswanto mengatakan, memasuki awal 2023 Pemerintah Aceh sudah mengingatkan semua kabupaten/kota, ada satu regulasi tentang pajak dan retribusi yang harus dituntaskan dan diutamakan dibanding regulasi lain.

“Alhamdulillah berkat bimbingan dari Karo Hukum Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Besar menuntaskan raqan tentang pajak dan retribusi itu secara perlahan dan bertahap, hingga diusulkan ke pemerintah atasan untuk dievaluasi dan disetujui. Walaupun hasilnya masih ada hal-hal yang harus diperbaiki terkait kewenangan-kewenangan dalam regulasi ini, karena kami masih butuh bimbingan dan arahan dari Pemerintah Aceh, supaya turunan dari regulasi nanti lebih sempurna, karena ini menjadi kontrol bagi jajaran staf dalam berkerja di lapangan, terutama dinas Keuangan dan beberapa dinas yang terkait lainnya,” katanya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
Tutup