Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Hakim Bebaskan 5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

Last updated: Rabu, 15 November 2023 00:28 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas 5 terdakwa korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Sidang pembacaan putusan digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (14/11)
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas 5 terdakwa korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Sidang pembacaan putusan digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (14/11)
SHARE

BANDA ACEH – Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh Selasa (14/11/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut 5 terdakwa dengan tuntutan di atas 10 tahun kurungan penjara.

- Advertisement -

Kelima terdakwa yang dibebaskan adalah Fathullah Badli (mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara), Nurliana (Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T Maimun, Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem dan T Reza Ferlanda, Direktur PT Perdana Nuasa.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua R Hendral, Anggota Majelis Sadri, R Deddy dan dihadiri JPU M Ariefin, Untung SP, M Iqbal serta Penasihat Hukum Terdakwa.

- Advertisement -

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim R Hendral, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik Primer maupun Subsider.

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Kapolda Aceh Minta Harta Kekayaan Pelaku Narkoba Ditelusuri
Kasus Pemerasan Wali Kota Langsa Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejati Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Ikan Kakap BRA, Jangan Berhenti pada 1-2 Tersangka Saja

“Bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan JPU,” ucap R Hendral membacakan putusan di hadapan 5 terdakwa dan penasehat hukum.

Terdakwa Fathullah Badli adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen) tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017, Teuku Maimun (Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon) rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016 dan tahap VI tahun 2017, Teuku Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely) rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015, serta Poniem (Direktris CV Sarena Consultant) konsultan pengawas proyek.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim, pembangunan Monumen Samudera Pasee itu adalah merupakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Dekonsentrasi Kemendikbud Ristek RI, namun untuk perencanaan pembangunan monumen itu dipakai anggaran dari APBK Aceh Utara sudah sesuai, karena Kemendikbud tidak menyediakan anggaran perencanaan.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:bebaskanhakimhukumislamkorupsimonumenpasaipembangunansamuderaterdakwa
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pj Wali Kota Amiruddin menerima donasi dari keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Senin malam (13/11) di pendopo Guru dan Siswa TK/SD dan SMP di Banda Aceh Kumpulkan Rp 404 Juta Donasi Untuk Palestina
Next Article Azman Sulaiman Pimpin ASKOPIS Aceh

You May also Like

Dennie Arsan Fatrika, Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Karier Moncer hingga Harta Meroket!

Selasa, 5 Agustus 2025
Hukum

Polisi Ungkap Pemerkosaan dan Perdagangan Anak di Aceh Utara, 8 Pria Hidung Belang dan 1 Mucikari Ditangkap

Sabtu, 18 Desember 2021
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), Rabu (25/10)
Hukum

Jaksa Geledah Kantor Majelis Adat Aceh Terkait Korupsi Pengadaan Buku Adat Rp 5,6 M

Rabu, 25 Oktober 2023
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid
Hukum

Buronan Minyak Riza Chalid Diduga Nikahi Kerabat Sultan, Ngumpet di Malaysia

Senin, 28 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?