MA Batalkan Vonis Bebas Mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu
BANDA ACEH — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya dengan memvonis satu tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PDAM Tirta Meureudu 2015 – 2019, Syamsul Bahri, terdakwa korupsi pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan tahun 2016-2020 pada PDAM Tirta Meureudu, Pidie Jaya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas IA Banda Aceh Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Bna tanggal 26 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh dalam putusan in casu telah membebaskan terdakwa Syamsul Bahri, baik dari dakwaan primer, dakwaan subsider maupun dakwaan lebih subsider.
Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejari Pidie Jaya menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang telah membebaskan Terdakwa Syamsul Bahri dari seluruh dakwaan Penuntut Umum
Penuntut Umum pada Kejari Pidie Jaya mengajukan Kasasi sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 8 Juni 2023 dan Memori Kasasi dari Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2023 sebagai Pemohon Kasasi yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Terdakwa SYAMSUL BAHRI bin SYAMSUDDIN Nomor 5013 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Oktober 2023, yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi, dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejari Pidie Jaya.
“MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 26 Mei 2023. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut,” ujar Plh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab lubis SH, Rabu (15/11)
MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.