Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dibayar Rp 15 Juta Selundupkan Imigran Rohingya, Sopir Truk di Aceh Timur Ditangkap

Polres Aceh Timur berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus tersebut menyasar korban para imigran etnis Rohingya.

ACEH TIMUR — Polres Aceh Timur berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus tersebut menyasar korban para imigran etnis Rohingya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, saat menggelar konferensi pers pada Rabu petang (22/11/2023) mengatakan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap mobil truk Colt Diesel Nomor Polisi BL8962AE yang mengangkut imigran Rohingya di Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Aceh Timur pada Ahad (19/11/2023) pukul 01.00 WIB.

“Mobil tersebut berhasil diamankan di Desa Madat, Kecamatan Madat, Aceh Timur pukul 01.30 WIB,” kata Kapolres.

Hasil pengungkapan tersebut, lanjut Kapolres, polisi berhasil menangkap KW (27) warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai sopir.

Polisi juga mengamankan 36 imigran Rohingya yang selanjutnya ditempatkan sementara di Lapangan Futsal Komplek Gedung Idi Sport Center (ISC).

Saat diinterogasi, KW mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seorang berinisial L untuk mengangkut imigran Rohingnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta, namun baru dikasih uang muka Rp 3 juta.

“Saat ini polisi memburu L (35) warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para imigran Rohingya. Pelaku telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Polisi juga masih memburu seorang berinisial I (50) warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur berperan sebagai orang yang diperintahkan L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.

Selain mengamankan KW, Satuan Reskrim Polres Aceh Timur juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, 1 unit truk colt warna kuning, dan satu unit ponsel milik KW.

Kapolres menyebutkan, pelaku dipersangkakan Pasal 120 Ayat 1 dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Enable Notifications OK No thanks