INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Tersangka Korupsi PPJ Mengaku Diintimidasi, Pengacara Laporkan Jaksa Kejari Lhokseumawe ke Jamwas Kejagung

Last updated: Jumat, 8 Desember 2023 00:27 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Pengacara tersangka korupsi insentif pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe, Zaini Djalil SH
Pengacara tersangka korupsi insentif pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe, Zaini Djalil SH
SHARE

LHOKSEUMAWE —- Tim kuasa hukum bersama kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe yang terdiri dari Zaini Djalil SH, Erlanda Juliansyah Putra SH MH, Muslim AR SH dan Rekan mengadukan tindakan oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe ke Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, karena mengintimidasi salah satu kliennya yang sedang menjalani Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Zaini Djalil menyampaikan, dua oknum dari Kejari Lhokseumawe berinisial SC dan RK menjemput paksa salah satu kliennya pada tengah malam dan mengintimidasi agar mencabut Praperadilan.

Pemerintah melalui BNPB menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada warga terdampak banjir bandang dan longsor Acrh di Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Pemerintah Salurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu per Bulan untuk Warga Korban Banjir Aceh

Oknum itu mengancam jika Praperadilan terus berlanjut, maka tuntutan hukumannya akan diperberat.

- ADVERTISEMENT -

“Kedua oknum tersebut juga mengancam akan segera menetapkan kembali klien kami sebagai tersangka apabila klien kami memenangkan Praperadilan dan mereka juga menanyakan berapa jumlah honor yang dibayarkan kepada pengacara,” kata Zaini Djalil, Kamis (7/12/2023).

Menurut Zaini Djalil, oknum tersebut telah mengajukan sejumlah pertanyaan tak etis disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menuduh tuduhan tertentu ke majelis hakim.

- ADVERTISEMENT -
Rapat Koordinasi Penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Pascabencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (2/1/2026). (Foto: Ist)
Dokumen Rehab-Rekon Aceh Pascabencana Ditarget Rampung Januari 2026

Selain itu, kliennya dijanjikan tuntutan ringan jika bersedia mencabut Praperadilan.

Zaini Djalil mengatakan timnya telah melaporkan kedua oknum jaksa itu ke Jamwas Kejagung atau Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar diproses sesuai aturan.

“Apalagi setelah kami selidiki ternyata kedua oknum tersebut kabarnya adalah penjaga tahanan dan kami dalam laporannya menyebutkan keduanya merupakan jaksa fungsional sehingga peranan Aswas dan Jamwas di sini penting untuk memastikan oknum tersebut sesungguhnya siapa dan atas dasar apa mereka menyampaikan hal demikian. Kami selaku kuasa hukum tentu kecewa dengan sikap tersebut karena ada proses yang tidak fair dan sangat bertentangan dengan prinsip penegakkan hukum,” kata Zaini Djalil.

Pemerintah Aceh kembali mengerahkan 4.000 relawan ASN Tahap II untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di sejumlah kabupaten/kota terdampak. (Foto: Ist)
4.000 Relawan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Tahap II, Fokus Bersihkan Sekolah Terdampak Bencana  

Dengan pertimbangan keamanan dan kekhawatiran akan terjadi lagi intimidasi lanjutan, lanjut Zaini Djalil, akhirnya kliennya memutuskan mencabut permohonan Praperadilan yang tinggal menunggu putusan hakim tersebut.

- ADVERTISEMENT -

“Oleh karenanya atas berbagai pertimbangan maka kami mencabut permohonan Prapid menjelang putusan sebab dikhawatirkan intimidasi serupa dapat terjadi kembali. Oleh karenanya, kami meminta Kejati Aceh memberikan perlindungan terhadap klien kami,” harapnya.

Zaini Djalil menyampaikan, dalam proses Praperadilan yang sudah berlangsung beberapa hari di PN Lhokseumawe, terungkap sejumlah fakta janggal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Dalam persidangan Prapid terbukti bahwa selama ini para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya melalui surat hasil ekspose kejaksaan semata. Padahal Undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan hanya BPK dan BPKP yang berhak merilis penghitungan kerugian negara, sehingga dalam hal ini Kejari Lhokseumawe telah melakukan tindakan abuse of power dan menyalahgunakan kewenangannya selaku penyidik,” ungkap Zaini Djalil.

“Bahkan fakta yang mengejutkan kami sampai dengan surat tugas audit berakhir 30 November, di hadapan majelis hakim disampaikan bahwa BPKP belum mengeluarkan hasil audit terhadap kerugian negara yang membuat kami bertanya-tanya kenapa klien kami jadi tersangka bila hasil auditnya tidak ditemukan? Sebab esensi dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor itu harus ada kerugian negara dan BPKP tidak pernah mengeluarkan hasil audit tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya terkait tuduhan korupsi yang dialamatkan ke kliennya, Zaini menjelaskan, pemungutan pajak penerangan jalan sudah dilakukan oleh PLN selaku wajib pajak sejak lama dan untuk Lhokseumawe sejak tahun 2012, ada dasar hukumnya qanun dan MoU antara PLN dan Pemko Lhokseumawe dan tidak ada yang salah untuk itu.

Hak pungut atau sebutan lain insentif yang menurut jaksa tidak bisa diterima oleh para kliennya hanyalah berdasarkan asumsi, sebab insentif itu diperkenankan dan ada dasar hukumnya baik melalui Peraturan Pemerintah maupun aturan lainnya yang diatur di dalam peraturan perundang-undagan dan sudah dibahas melalui mekanisme anggaran, karena ada dalam Qanun APBK setiap tahunnya.

Jadi tidak benar seperti kata Kajari Lhokseumawe tidak dibahas dengan dewan.

“Sebagai informasi dan boleh dicek seluruh Indonesia praktiknya sama dan di Aceh untuk semua kabupaten/kota melaksanakan juga hal yang sama, maka pertanyaannya kenapa baru sekarang dan kenapa hanya klien kami yang dianggap salah?” kata Zaini.

“Di sisi lain bila kita mencermati qanun tentang PPJ Kota Lhokseumawe juga disebutkan siapa yang berhak menjadi penyidik dalam kasus ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Qanun Nomor 6 Tahun 2012 tentang PPJ sehingga jaksa dalam hal ini telah salah alamat menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujarnya.

“Oleh karenanya, kami masih mempertimbangkan untuk kembali mengajukan Praperadilan, dengan catatan pihak Kejari Lhokseumawe tidak melakukan intimidasi baik kepada klien kami maupun kepada BPKP dengan mendesak lembaga tersebut mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara dan kami meminta apabila nanti kami kembali mengajukan Praperadilan, silahkan awak media hadir saat persidangan agar terlihat faktanya memang Kejari Lhokseumawe cenderung menyalahgunakan kekuasannya,” bebernya.

“Kami kecewa dengan penegakan hukum yang tidak mengedepankan prinsip yang telah ditetapkan oleh hukum itu sendiri. Dapat dibayangkan orang yang belum terbukti bersalah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa didasari kerugian negara dan ini tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pada pihak lainnya,” kata Zaini Djalil. (IA)

TAGGED:diintimidasi,jaksajamwaskejagungkejarikorupsilaporkanlhokseumawe,mengakupengacarappj,tersangkaumum
Previous Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menerima DIPA Tahun 2024 yang diserahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis (7/12) Kapolda Aceh Terima DIPA 2024 dari Kapolri
Next Article DPRA menggelar rapat paripurna terhadap Rancangan Qanun tentang Pajak dan Retribusi Aceh, Kamis (7/12) di Gedung Utama DPRA DPRA Paripurnakan Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Aceh

Populer

Aceh
Dua Warga Aceh Terindikasi Corona, Bandara SIM Tak Periksa Suhu Tubuh Penumpang
Kamis, 2 April 2020
Aceh
KKP Banda Aceh Periksa Suhu Tubuh Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheu
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Genjot investasi, Wali Kota Undang Pengusaha dan BKPM-RI
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Kewaspadaan Bersama Antisipasi Penyebaran Covid-19
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Delapan Rumah Terbakar di Kutacane
Sabtu, 11 April 2020

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong

Jumat, 2 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh kembali melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui Bakti Sosial (Baksos) Meuseuraya Tahun 2026 di Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (1/1).
Umum

Rektor USK Pimpin Baksos Meuseuraya Bersihkan Masjid Pascabanjir di Pidie Jaya

Jumat, 2 Januari 2026
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Umum

2.051 Personel Polri Jajaran Polda Aceh Naik Pangkat

Kamis, 1 Januari 2026
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari melantik Nasruddin SAg MPdI sebagai Kakankemenag Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Umum

Nasruddin Dilantik sebagai Kakankemenag Aceh Tenggara  

Kamis, 1 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menghibur anak-anak  di posko pengungsian pasca kenaikan aktivitas Gunung Burni Telong yang berstatus siaga di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Hibur Anak-anak Pengungsi Gunung Burni Telong Siaga

Kamis, 1 Januari 2026
Ramond Dony Adam, influencer yang juga politisi PDI Perjuangan (PDIP) asal Aceh, resmi melaporkan aksi teror mengerikan yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).
Umum

Kritik di Medsos Berujung Teror, Mantan Caleg DPR RI PDIP Asal Aceh Lapor Polisi

Rabu, 31 Desember 2025
Prajurit Satgas Penanggulangan Bencana Yonif 115/Macan Leuser melanjutkan pembersihan Pasar Kota Hongkong, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa malam (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kota Hongkong Aceh Tamiang

Rabu, 31 Desember 2025
Evakuasi terhadap warga yang berada di zona rawan Gunung Burni Telong, menyusul peningkatan status gunung api tersebut menjadi Level III (Siaga), Selasa malam (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Warga 3 Kampung di Bener Meriah Mengungsi Imbas Status Siaga Gunung Burni Telong

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?