Tersangka Korupsi PPJ Mengaku Diintimidasi, Pengacara Laporkan Jaksa Kejari Lhokseumawe ke Jamwas Kejagung
LHOKSEUMAWE —- Tim kuasa hukum bersama kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe yang terdiri dari Zaini Djalil SH, Erlanda Juliansyah Putra SH MH, Muslim AR SH dan Rekan mengadukan tindakan oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe ke Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, karena mengintimidasi salah satu kliennya yang sedang menjalani Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Zaini Djalil menyampaikan, dua oknum dari Kejari Lhokseumawe berinisial SC dan RK menjemput paksa salah satu kliennya pada tengah malam dan mengintimidasi agar mencabut Praperadilan.
Oknum itu mengancam jika Praperadilan terus berlanjut, maka tuntutan hukumannya akan diperberat.
“Kedua oknum tersebut juga mengancam akan segera menetapkan kembali klien kami sebagai tersangka apabila klien kami memenangkan Praperadilan dan mereka juga menanyakan berapa jumlah honor yang dibayarkan kepada pengacara,” kata Zaini Djalil, Kamis (7/12/2023).
Menurut Zaini Djalil, oknum tersebut telah mengajukan sejumlah pertanyaan tak etis disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menuduh tuduhan tertentu ke majelis hakim.
Selain itu, kliennya dijanjikan tuntutan ringan jika bersedia mencabut Praperadilan.
Zaini Djalil mengatakan timnya telah melaporkan kedua oknum jaksa itu ke Jamwas Kejagung atau Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar diproses sesuai aturan.
“Apalagi setelah kami selidiki ternyata kedua oknum tersebut kabarnya adalah penjaga tahanan dan kami dalam laporannya menyebutkan keduanya merupakan jaksa fungsional sehingga peranan Aswas dan Jamwas di sini penting untuk memastikan oknum tersebut sesungguhnya siapa dan atas dasar apa mereka menyampaikan hal demikian. Kami selaku kuasa hukum tentu kecewa dengan sikap tersebut karena ada proses yang tidak fair dan sangat bertentangan dengan prinsip penegakkan hukum,” kata Zaini Djalil.
Dengan pertimbangan keamanan dan kekhawatiran akan terjadi lagi intimidasi lanjutan, lanjut Zaini Djalil, akhirnya kliennya memutuskan mencabut permohonan Praperadilan yang tinggal menunggu putusan hakim tersebut.