Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Banding Ditolak, Mahkamah Syar’iyah Aceh Perkuat Vonis 15 Tahun Kakek Perkosa Dua Cucu

Kakek SA (71) pemerkosa dua cucu di Banda Aceh divonis 15 tahun penjara

BANDA ACEH — Hakim Tinggi pada Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh menolak banding yang diajukan SA (71), kakek pemerkosa dua cucu kandung yang divonis 180 bulan atau 15 tahun penjara oleh MS Banda Aceh pada 12 Oktober 2023.

Putusan banding itu dikeluarkan oleh MS Aceh pada 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh, oleh Majelis Hakim Tinggi yang bersidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tinggi Bhakti Ritonga dan anggota, masing-masing Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.

Melalui putusan itu, Majelis Hakim MS Aceh, menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa, dimana eksepsi oleh terdakwa tidak dapat diterima.

Demikian isi narasi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh sebagaimana dilansir dalam sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, yang dilihat Sabtu (9/12).

Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan, terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Dengan ditolaknya upaya hukum banding, otomatis Mahkamah Syar’iyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kelas IA Banda Aceh, dengan menjatuhkan u’qubat ta’zir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Kakek SA (71) tahun sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh karena melakukan pemerkosaan terhadap dua orang cucunya. Ironisnya, aksi tersebut telah berlangsung lama dan baru diketahui setelah kedua bocah itu melaporkan kepada orang tuanya.

Pria tua berinisial SA itu akhirnya ditangkap polisi karena terbukti telah melakukan rudapaksa terdapat dua orang cucunya yang kakak beradik berusia 11 dan 4 tahun.

Warga Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh ini diringkus usai polisi menerima laporan dari ayah kandung korban.

Kejadian tersebut bermula saat ibu dan ayah korban bercerai di tahun 2021. Akibat perceraian itu, ibu korban dan dua anak perempuannya tinggal di rumah SA yang merupakan ayah kandung dari ibu korban.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks