INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Diduga Hina Nabi Muhammad, Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama

Last updated: Minggu, 10 Desember 2023 21:44 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka penistaan agama, diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui materi stand up comedy di acara kampanye calon presiden 'Desak Anies' di Kota Bandar Lampung
Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka penistaan agama, diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui materi stand up comedy di acara kampanye calon presiden 'Desak Anies' di Kota Bandar Lampung
SHARE

LAMPUNG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rahman (33), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Aulia diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya saat tampil di acara Desak Anies pada Kamis (7/12) lalu.

Sebanyak 115 Kepala Sekolah dan 4 Pengawas Sekolah di Aceh Utara resmi dilantik oleh Bupati Ismail A. Jalil atau Ayahwa, Selasa (4/11) di aula Kantor Bupati, Landing, Lhoksukon.
115 Kepala Sekolah di Aceh Utara Diganti, Bupati: Jangan Hanya Datang, Duduk dan Diam

Aulia pun dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Suatu Golongan. Dia pun sudah berstatus tersangka dan dipenjara di Mapolda Lampung.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” ujarnya kepada wartawan, Ahad, (10/12/2023).

- ADVERTISEMENT -
Pemko Banda Aceh akan menutup akses lalu lintas umum di Jalan T. Syarief Thayeb, kawasan RSUDZA mulai 1 Desember 2025. (Foto: Ist)
1 Desember, Jalan T Syarief Thayeb RSUDZA Ditutup untuk Umum

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara Desak Anies di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Aulia saat itu ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.

Pada hari kejadian, Aulia lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya tersebut.

Pomdam Iskandar Muda melaksanakan penanaman pohon bersama warga dan santri Pesantren Modern Al-Manar di Gampong Lampermai, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (5/11).
Pomdam Iskandar Muda Gelar Penanaman Pohon Bersama Pesantren Modern Al-Manar

Salah satu isi materi yang disajikannya kemudian viral di media sosial lantaran membawa nama Muhammad sebagai objek bercandaan.

- ADVERTISEMENT -

“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” begitu kutipan materi stand up comedy yang terekam dalam video YouTube acara Desak Anies yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Yang pasti, materi yang dibawakan Aulia termasuk penodaan agama setelah dianalisis sejumlah saksi dan tim ahli yang dihadapi penyidik Polda Lampung.

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Sementara Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung masih mendalami adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam kampanye capres Anies yang melibatkan komika Aulia Rakhman. Adapun Sentra Gakkumdu terdiri aparat Polri, kejaksaan, dan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri menjelaskan, apabila laporan masyarakat kepada komika Aulia masuk pidana pemilu, konsekuensinya berdasarkan peraturan yang berlaku semua pihak terkait acara kampanye akan diperiksa.

Tidak hanya sang komika, kata dia, pengundang komika, panitia, dan unsur penunjang lainnya turut diperiksa.

“Tim Gakkumdu masih mengkaji masalah ini,” kata Tamri di Bandarlampung, Ahad. Dia menilai, kehadiran komika tersebut di acara ‘Desak Anies’ tidak serta merta atas inisiatif sendiri, tetapi ada pihak pengundang. Selain itu, kata Tamri, materi pada acara stand up comedy tersebut tentunya sudah dibicarakan sebelumnya dengan panitia.

Adapun video penampilan komika Aulia membuat geger warga. Hal itu karena ia dinilai mengolok-olok nama Nabi Muhammad SAW.

Semula, Aulia mencontohkan namanya sendiri yang tidak ada artinya. Aulia yang memiliki arti bagus, yaitu seorang pemimpin, sahabat, atau orang yang dicintai tidak begitu penting. Pun dengan nama Muhammad yang memakainya malah banyak dipenjara.

“Sekarang ini apa arti nama, kayak penting aja. Coba elo cek penjara, ada berapa nama yang namanya Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad sekarang, sudah dipenjara semua,” kata komika Aulia Rakhman dalam materi stand up di sebuah kafe di Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). (IA)

TAGGED:agamaauliadidugahinakomikalampungmuhammadnabipenistaanpoldarakhmantersangkatetapkanumum
Previous Article Pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Cabang Aceh Periode 2022-2025 dilantik di Hotel Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Ahad (10/12) Puluhan Dokter Dilantik Jadi Pengurus PAPDI Cabang Aceh
Next Article Warga Lamreh Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar mengantar pengungsi warga Rohingya ke Kantor Gubernur Aceh, Ahad malam (10/12) Warga Lamreh Antar Pengungsi Rohingya ke Kantor Gubernur Aceh

Populer

Pemko Banda Aceh akan menutup akses lalu lintas umum di Jalan T. Syarief Thayeb, kawasan RSUDZA mulai 1 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum
1 Desember, Jalan T Syarief Thayeb RSUDZA Ditutup untuk Umum
Kamis, 6 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mendampingi CEO Blackstone Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan yang berkunjung ke Sabang, Rabu (5/11). (Foto: Ist)
Ekonomi
Pengusaha Malaysia Rencana Bangun Pusat Pengisian Bahan Bakar Kapal Internasional di Sabang
Rabu, 5 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
BPS Aceh mencatat jumlah pengangguran terbuka di Provinsi Aceh mencapai 153 ribu orang atau 5,64 persen periode Agustus 2025. (Foto: Ilustrasi)
Aceh
BPS Ungkap Pengangguran di Aceh Bertambah, Capai 153 Ribu Orang
Rabu, 5 November 2025
Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ahmad Dahlan Banda Aceh.
Umum
Oknum BSI Banda Aceh Diduga Salahgunakan Rekening Kelompok Tani Penerima Bantuan Rehab Irigasi
Rabu, 5 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun menerima Audiensi Komisioner KPI Aceh di ruang Rapat Sekda, Rabu (5/11). (Foto: Ist)
Umum

Sekda Nasir Minta KPI Aceh Susun Regulasi Pengawasan Konten Medsos

Rabu, 5 November 2025
Munawal Hadi SH MH, resmi menjabat Kajari) Simalungun, usai dilantik oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MH di Medan, Rabu (5/11). (Foto: Ist)
Umum

Dilantik Kajati Sumut, Putra Pidie Munawal Hadi Resmi Jabat Kajari Simalungun

Rabu, 5 November 2025
Polres Aceh Barat melakukan olah TKP ledakan gudang isi ulang gas oksigen di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Rabu (5/11). (Foto: Ist)
Umum

Polisi Selidiki Ledakan Gudang Gas Oksigen di Aceh Barat, Diduga Akibat Kebocoran Tabung

Rabu, 5 November 2025
Pengurus PGRI Provinsi Aceh periode 2024–2029 resmi dilantik oleh Ketua Umum PB PGRI Pusat, Prof Dr Unifah Rosyidi, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Selasa malam (4/11).
Umum

Pengurus PGRI Aceh 2024–2029 Resmi Dilantik, Diketuai Al Munzir

Rabu, 5 November 2025
Duta Besar Kanada untuk Indonesia Jess Dutton melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe, Rabu (5/11).
Umum

Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe Malik Mahmud

Rabu, 5 November 2025
Pemerintah Aceh melalui Biro Isra Setda Aceh menggelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi, Rabu (5/11) di Banda Aceh.
Umum

Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi

Rabu, 5 November 2025
Polda Aceh menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Mapolda Aceh, Rabu (5/11). (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana 2025

Rabu, 5 November 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Pakistan berinisial MB (44) karena melanggar izin tinggal di Indonesia. (Foto: Ist)
Umum

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan

Rabu, 5 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?