Di Sabang, Kapolda Aceh Ingatkan Anggotanya Bijak Komentar di Medsos
SABANG — Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengingatkan anggotanya agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial (medsos), terlebih jelang Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Irjen Achmad Kartiko dalam arahannya saat kunjungan kerja (Kunker) di Polres Sabang, Kamis, 14 Desember 2023.
Turut mendampingi Kapolda dalam Kunker tersebut, Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Heri Heriyandi, Kabid Propam Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Direktur Polairud Kombes Pol Risnanto, Direktur Intelkam Kombes Pol Mohammad Ali Kadhafi, Kabid TIK Kombes Pol Teguh Priyambodo, Karo SDM Polda Aceh Kombes Pol Fajar Budiyanto dan Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen.
Achmad Kartiko mengatakan, seiring berkembangnya teknologi, maka penyaluran dan penyebaran informasi juga makin mudah, sehingga ikut berdampak terhadap lahirnya post-truth.
Achmad Kartiko menjelaskan, post-truth merupakan suatu kondisi penyebaran informasi, di mana fakta aktual digantikan dengan daya tarik emosi dan perasaan dalam memahami suatu informasi sebagai upaya mempengaruhi opini publik sesuai kepentingan si penyebar informasi.
Karenanya, alumni Akabri 1991 itu meminta para personelnya agar memahami apa itu post-truth, apa itu penyebaran berita palsu, hoaks, ujaran kebencian, serta mengetahui batasan-batasan dalam mengomentari dan memverifikasi informasi, serta menghindari provokasi informasi di media sosial.
“Teknologi makin canggih, terutama dalam penyebaran informasi. Karena itu, kita selaku anggota Polri harus paham apa itu post-truth. Karena para pelaku post-truth memiliki tujuan lebih dari sekadar menyebarkan berita bohong, tetapi membuat seseorang mempercayai suatu data terlepas dari ada atau tidaknya bukti. Ini bahaya terhadap informasi yang diterima masyarakat. Sekali lagi, kita harus pahami itu,” katanya.
Dalam kunjungan kerjanya itu, Achmad Kartiko juga menyampaikan ke depan polisi memiliki tugas berat dalam menghadapi pemilu.
Ia menekankan agar seluruh personel Polri menjaga netralitas. Hal itu sesuai dengan arahan dari Mabes Polri.