Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi Tsunami Cup 2017 ke Rutan Kajhu

Kejari Banda Aceh melakukan eksekusi terpidana Mirza Bin Ramli, selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup tahun 2017 ke Rutan Kajhu Kelas II Banda Aceh, Kamis (14/12)

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan eksekusi terpidana Mirza Bin Ramli, selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup tahun 2017 ke Rutan Kajhu Kelas II Banda Aceh, Kamis (14/12/2023).

Eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan Kasasi Kejari Banda Aceh dalam perkara perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017.

Dalam putusan kasasi, Mirza dihukum empat tahun penjara, setelah sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Sedangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mirza hanya divonis 2 tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH didampingi Kasi Pidsus Putra Masduri

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4927 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, membatalkan vonis bebas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA tanggal 17 April 2023 yang memperbaiki putusan PN Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 16 Februari 2023, dengan menambah lamanya pidana terhadap terpidana Mirza yaitu selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Muharizal, Kamis (14/12).

Terpidana Mirza Bin Ramli dengan dikawal ketat aparat kepolisian, dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Putra Masduri SH MH, Asmadi Syam SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Sutrisna SH, Yuni Rahayu SH dan Anggota Tim Tindak Pidana Khusus dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Banda Aceh membawa terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk dieksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.

Sebelumnya pada tingkat pengadilan judex facti atau pengadilan tingkat pertama, terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 tahun penjara, dan pidana tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

Karenanya jaksa penuntut umum pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi, sehingga oleh Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi penuntut umum dengan memberikan hukuman kepada terpidana sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu selama 4 tahun.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Tutup
Enable Notifications OK No thanks