Perceraian Tinggi, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Sediakan Layanan Konseling Lakopoma
BANDA ACEH — Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh menyediakan fasilitas layanan konseling Lakopoma, suatu layanan bimbingan dan konsultasi psikologis kepada pihak-pihak berperkara, terutama kepada perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan.
Selain itu, tersedia juga fasilitas pos bantuan hukum, fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, dan fasilitas anjungan gugatan mandiri.
Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ratna Juita SAg SH MH menyampaikan hal tersebut kepada media, Sabtu (6/1/2024).
“Layanan Lakopoma terdiri atas layanan konseling bagi perkara dispensasi kawin (Laserin), layanan konseling bagi perkara cerai (Lasegar) dan layanan konseling perkara jinayat (Lakorajin),” ujarnya.
Ratna menambahkan, dengan layanan konseling MS Banda Aceh bermaksud memberikan layanan yang bersifat layanan fisik dan layanan psikis berupa bimbingan, konsultasi, nasehat demi mengurangi luka psikis atau trauma.
Ia menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan layanan konseling tersebut MS Banda Aceh bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh.
Dalam hal ini, DP3AP2KB menyiapkan tenaga atau petugas konselor, psikolog, dan tenaga penyuluh.
Menurut Ratna, akibat tingginya angka perceraian yang disebabkan penelantaran oleh pihak suami kepada isteri dan anak-anak, sehingga menyebabkan isteri dan anak-anak terlantar atau sangat kesulitan menghidupi diri secara ekonomi.
Maka MS memberikan layanan bantuan dana sosial dari Baitul Mal Kota Banda Aceh berupa bantuan dana, bantuan modal usaha, dan beasiswa kepada anak-anak yang mengalami penelantaran oleh pihak orang tua akibat perceraian.
“Selain itu, dana sosial tersebut diberikan kepada pihak-pihak korban anak dalam perkara jinayat, seperti perkara pelecehan seksual atau pemerkosaan,” ungkapnya.
Pada bagian lain, Ratna Juita menjelaskan, keadaan perkara tingkat pertama MS Banda Aceh pada tahun 2023, telah menerima, memeriksa, dan mengadili perkara sejumlah 822 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 463 perkara, perkara permohonan (voluntair) 311 perkara, perkara jinayat (pidana Islam) 38 perkara, dan perkara jinayat dewasa 37 perkara.