Umum

Layanan Uji KIR Kendaraan di Banda Aceh Kini Gratis

BANDA ACEH — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh telah resmi menghapus biaya retribusi layanan uji KIR kendaraan alias gratis sejak tanggal 5 Januari 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dishub Banda Aceh Bukhari Sufi melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Agus Marde­ni, pada Sabtu (13/1/2024).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Agus mengatakan penghapusan biaya retribusi tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

“Dalam Undang-undang ini untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak termasuk dalam kategori objek retribusi umum,” kata Agus.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Kata Agus dengan dibebaskan biaya uji berkala ini diharapakan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan memeriksakan kendaraan bermotor secara berkala di unit pengujian kendaraan bermotor sehingga mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan dari faktor teknis kendaraan.

“Kalau untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan yang disebabkan oleh faktor teknis itu memang sudah menjadi tujuan dari uji KIR ini. Sehingga, dengan dibebaskan biaya uji KIR berkala ini diharapakan pemilik kendaraan lebih patuh dalam memeriksakan kendaraan bermotor di unit pengujian kendaraan bermotor,” kata Agus.

Agus mengajak kepada pemilik kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh agar rutin melakukan uji kir di UPTD PKB secara berkala. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait