Mantan Bupati Aceh Tamiang Terdakwa Korupsi Pertanahan Divonis Bebas
BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis bebas tiga terdakwa dalam perkara penguasaan eks HGU dan pengadaan tanah pembangunan Makodim 0117/Atam pada 2009.
Ketiganya, Mursil (mantan Bupati Aceh Tamiang), Tgk Rusli bin Tgk Abdul Jalil (anggota DPRK Aceh Tamiang) dan Tgk Yusni bin Tgk Abdul Jalil (mantan Ketua dan Anggota DPRK Aceh Tamiang).
Ketiganya divonis bebas dalam persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman SH & hakim anggota R. Deddy Harryanto SH MHum & Ani Hartati SH MH, Selasa (27/2/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider JPU.
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana.
Ketiganya bebas dari dugaan korupsi penguasaan eks HGU pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang dan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Makodim di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan premier maupun dakwaan subsider JPU.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil dengan hukuman penjara 7,5 tahun. Mursil dianggap terlibat dalam korupsi pertanahan saat menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang.
Jaksa juga menuntut Mursil membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 90 juta.
Apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dipidana 3 tahun 6 bulan penjara.