Ekonomi

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara

JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Aceh Utara, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Baca Juga:  TikTok Go by Tokopedia Jadi Partner Digital ACF 2026, UMKM Kuliner Aceh Dibawa ke Pasar Lebih Luas

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, Senin (4/3) mengimbau agar nasabah PT BPR Aceh Utara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Baca Juga:  Aceh Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah, AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

“Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154,” pungkas Dimas Yuliharto. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait