INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

Aneh, Ada Yang Minta Perpanjangan Waktu Hidup Dengan Riba di Aceh

Last updated: Sabtu, 15 Agustus 2020 12:23 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Aneh, Ada Yang Minta Perpanjangan Waktu Hidup Dengan Riba di Aceh
SHARE

Banda Aceh — Seluruh lembaga keuangan yang saat ini beroperasi di Provinsi Aceh seperti perbankan, wajib menjalankan seluruh transaksinya dengan sistem syariah paling telat tahun 2021 mendatang.

Hal ini sesuai dengan perintah Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dimana, dalam peraturan itu bank konvensional dan lembaga jasa keuangan lainnya di Aceh harus menyesuaikan dan beralih ke syariah.

Layanan angkutan massal perkotaan Trans Koetaradja terus menunjukkan tren positif. (Foto: Ist)
Trans Koetaradja Angkut 604 Ribu Penumpang

Untuk itu, diberikan kesempatan bagi bank konvensional guna beralih ke syariah. Hal itu paling lambat 2021 atau tiga tahun sejak qanun ini diundangkan tahun 2018.

- ADVERTISEMENT -

Namun di tengah semakin dekatnya waktu penerapan Qanun LKS ini, tiba-tiba saja muncul suara penolakan dari segelintir LSM, pengusaha dan pelaku bisnis yang selama ini sudah terlalu nikmat dan nyaman dengan bank konvensional, mengaku tidak siap menjalankan dan menentang pemberlakuannya, lalu meminta penundaan.

Dengan beragam alasan, bahkan, mereka ingin mengajak dialog Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, agar mengevaluasi lagi Qanun LKS tersebut agar tidak jadi diberlakukan tahun depan.

- ADVERTISEMENT -
Proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo Hapus PIK 2 Milik Aguan dari Daftar PSN, Saham Anjlok Drastis

Yang intinya mereka ingin adanya perpanjangan waktu untuk terus hidup dengan sistem riba di Aceh yang notabene sebagai provinsi yang menjalankan syariat Islam.

Sementara di pihak lain, kalangan perbankan konvensional yang ada di Aceh saat ini di waktu yang masih tersisa beberapa bulan lagi, mereka justru terus berlomba-lomba bank-nya dikonversi ke sistem syariah dan satu persatu menutup konvensional di provinsi ini.

Menanggapi itu, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh, Aminullah Usman menegaskan tidak perlu lagi ada penundaan pemberlakuan qanun LKS tersebut.

Presiden Prabowo Subianto bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka menegaskan penertiban izin tambang dan pembangunan smelter sebagai langkah strategis memperkuat kedaulatan energi nasional.
Reset Total Tambang: Pemerintahan Prabowo-Gibran Hentikan Lahan Makelar Energi

Aminullah juga mengingatkan seluruh lembaga keuangan konvensional di Aceh agar segera beralih ke sitem syariah, paling telat Januari 2021.

- ADVERTISEMENT -

“Ini merupakan amanah Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah”.

Bukan hanya perbankan, tapi juga pegadaian, asuransi, pasar modal, koperasi, leasing, dan lembaga keuangan lainnya wajib beroperasi secara syariah mulai tahun depan. Bagi yang masih konvensional, segera siapkan diri beralih ke sistem syariah,” harapnya.

Pendirian lembaga keuangan syariah ini dirasakan mendesak sebagai tindak lanjut pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.

Kehadiran LKS di Aceh, dirasakan sudah sangat mendesak karena hal tersebut merupakan satu pilar pelaksanaan syariat Islam di bidang muamalah.

Kondisi tersebut ditambah lagi dengan banyaknya modal pihak ketiga yang masuk ke Aceh. Di mana dalam operasionalnya tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Banda Aceh Angkasah Djuned sangat mendukung implementasi Qanun No.11/2018 tentang Lembaga Keungan Syariah.

Qanun ini merupakan jalan untuk menghilangkan praktek riba. Qanun LKS adalah ikhtiar kita sebagai muslim untuk menuju kepada kebahagian dunia dan akhirat, toh alasan manusia diciptakan di bumi adalah beribadah kepada Allah.

Bersama Sekretaris Umum Fuadi Abdullah, ia menyayangkan tentang adanya suara-suara gusar daripada pengusaha, pegiat hukum dan beberapa tokoh ekonomi yang merasa terusik dengan implementasi Qanun Nomor 11/2018 tersebut.

“Padahal ini merupakan rahmat Allah yang sangat diimpi-impikan oleh banyak masyarakat yang di Aceh, baik yang muslim bahkan masyarakat non-muslim yang ada di Aceh, bayangkan di saat banyak daerah lain yang masih tenggelam di dalam lumpur riba, kita yang telah selamat dan akan menuju kepada rahmat Allah, masih ada saja oknum yang enggan dan bahkan meminta perpanjangan waktu,” jelasnya.

Angkasah Djuned menambahkan dalam Al-Quran, Allah memaklumkan perang kepada pelaku riba, yang tidak ada pengumuman perang selain kepada pemakan riba. Angkasah Djuned mengutip Alquran surat Al Baqarah ayat 278-279. “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”.

“Satu ayat ini saja seharusnya sudah bisa menutup mulut para oknum yang masih resah dengan hal ini, tidak setuju terhadap penerapan Qanun No. 11/2018, secara tidak langsung mereka telah mendeklarasikan perang terhadap Allah dan Rasulnya, padahal dosa paling rendah daripada pemakan riba adalah seperti dosa dengan ibu kandungnya sendiri,“ tambah Angkasah Djuned.

Selain itu, kata Angkasah Djuned, riba itu ada 73 pintu dosa. Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.

“Aceh menjadi daerah yang penuh dengan rahmat Allah dimulai dari UU Nomor 18 Tahun 2001 Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dimana Aceh mendapatkan restu untuk menjalankan syariat Islam sekaffah mungkin, dan penerapan Qanun LKS ini adalah bagian daripada jalan menuju kaffah yang di inginkan oleh Allah SWT,” tegasnya. (IA)

Previous Article Pangdam: Perdamaian Aceh Sangat Mahal, Harus Ditebus Dengan Ribuan Nyawa Pangdam: Perdamaian Aceh Sangat Mahal, Harus Ditebus Dengan Ribuan Nyawa
Next Article Massa Ingin Naikkan Bintang Bulan, Peringatan 15 Tahun Damai Aceh Ricuh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem memaparkan peluang investasi strategis di Aceh di hadapan investor dari Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam ajang China (Henan)-ASEAN Food and Agricultural Cooperation Development Conference 2025 yang digelar di Zhengzhou, Senin (13/10).
Ekonomi

Mualem ke China Promosikan Potensi Investasi di Forum ASEAN–Tiongkok

Selasa, 14 Oktober 2025
Revitalisasi tangki LNG Arun F-6004 yang dijalankan PT PGN melalui cucu usahanya, Perta Arun Gas menunjukkan kemajuan dan beroperasi akhir 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Senin, 13 Oktober 2025
Ekonomi

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Senin, 13 Oktober 2025
Ekonomi

Provinsi Aceh Peringkat Tiga Inflasi Tertinggi Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025
OJK mengajak mahasiswa USK menjadi garda terdepan dalam pengembangan sektor jasa keuangan, khususnya industri pasar modal syariah.
Ekonomi

OJK Ajak Mahasiswa USK Jadi Duta Literasi Keuangan dan Investor Syariah

Sabtu, 4 Oktober 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan pada acara OJK Mengajar dan Sosialisasi Pasar Modal Syariah yang digelar OJK di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Jum'at (3/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Cegah Judi Online dan Investasi Bodong, Anak Muda Aceh Didorong Melek Pasar Modal Syariah

Jumat, 3 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah menghadiri kegiatan OJK Mengajar dan Sosialisasi Pasar Modal Syariah yang digelar OJK di Gedung AAC Dayan Dawood, USK, Darussalam, Banda Aceh, Jum'at (3/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Modal Syariah Bisa Jadi Jalan Baru Buka Lapangan Kerja di Aceh

Jumat, 3 Oktober 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK-RI, Inarno Djajadi, memberi kuliah umum di hadapan mahasiswa dan sivitas akademika USK di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Jum’at (3/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

OJK Kenalkan Investasi Pasar Modal Syariah ke Mahasiswa USK

Jumat, 3 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?