Umum

Kasus Perusakan Kantor KONI Aceh Timur Ditarik ke Polda Aceh

BANDA ACEH — Penanganan kasus perusakan barang dan fasilitas kantor KONI Kabupaten Aceh Timur kini diambil alih atau ditarik ke Polda Aceh, beserta delapan terduga pelaku yang telah diamankan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa kasus perusakan barang dan fasilitas kantor KONI Kabupaten Aceh Timur sudah diambil alih penyidik Polda Aceh.

Baca Juga:  Perempuan Bukan Sosok Lemah, Illiza: Pilih Lingkungan yang Membawa ke Jannah

“Iy, benar. Kasus perusakan di KONI Aceh Timur sudah ditarik ke Polda Aceh. Selain pengrusakan juga ada penganiayaan yang dilaporkan,” kata Joko, dalam keterangannya, Sabtu, 16 Maret 2023.

Ia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada 13 Maret lalu.

Namun, untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan, maka perkara beserta para terduga pelaku yang sudah diamankan ditarik ke Polda Aceh.

Baca Juga:  6 Pejabat Polresta Banda Aceh Dimutasi: Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat Intelkam dan 2 Kapolsek Berganti

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polres Aceh Timur menerima laporan dari salah satu korban terkait perusakan kantor KONI Aceh Timur serta penganiayaan yang dialaminya yakni Ketua KONI Aceh Timur FI.

Delapan terduga pelaku juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait