Spesialis pencuri becak motor diamankan Polsek Kuta Alam
Banda Aceh –— Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh berhasil menangkap spesialis pencuri becak motor, salah satunya milik Keuchik Gampong Peunayong, Banda Aceh.
EF (34) warga Aceh Barat mencuri becak motor pengangkut barang di tiga tempat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penangkapan tersangka EF di kawasan jalan Syiah Kuala, Lamdingin Banda Aceh, Kamis malam (13/8).
“Tersangka EF merupakan spesialis pencurian becak motor yang selama ini kerap terjadi di Banda Aceh. Ia melakukan aksi di tiga lokasi, diantaranya di depan Plaza Telkom, Peunayong dan Lampaseh Kota,” sebut Dizha, Minggu (16/8).
Kapolsek Kuta Alam mengatakan, pencurian becak motor pertama dilakukan di halaman Plaza telkom, Banda Aceh Rabu (29/7) milik Mundaris warga Kajhu, Aceh Besar. Korban setiap hari memarkirkan becak motor miliknya di halaman Plaza Telkom karena bekerja di kantor tersebut.
“Korban Mundaris sebagai karyawan Plaza Telkom setiap hari memarkirkan becak motor jenis Supra 125 miliknya saat hendak bekerja. Namun menurut informasi dari Zahara, becak miliknya yang diparkirkan tidak ada lagi di lokasi biasanya sehingga korban Mundaris mencoba melakukan pencarian di sekitar area, namun tidak dtemukan sehingga korban melaporkan kepada pihak berwajib,” tutur Dizha.
Becak Model/Type NF 125 DD, Tahun 2006, Warna Abu-abu Hitam dengan Nomor Rangka MH1JB7112GK008820 dan Nomor Mesin JB71E-1008748 tersebut dipergunakan oleh tersangka selama ini sebagai alat transportasinya.
Kemudian, tersangka EF juga melakukan aksi yang sama di ruko milik Sabri Harun, Keuchik Peunayong, Banda Aceh, Rabu pagi (5/8). Ia melakukan aksi saat korban sedang melaksanakan salat subuh.
“Aksi kedua dilakukan oleh tersangka EF di depan ruko milik Pak Keuchik Peunayong, Banda Aceh. Becak milik korban tersebut dalam keadaan rusak dan diparkirkan di depan ruko yang dihuninya. Setelah melakukan aksi pencurian, korban mendorong becak milik korban tanpa dibantu oleh rekan lainnya, karena setiap aksinya, ia bermain tunggal,” ungkap Dizha.
Menyikapi maraknya kejadian pencurian becak motor di wilayah hukum Polsek Kuta Alam, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulillah dengan dibentuknya tim dalam pengungkapan kasus pencurian becak motor di wilayah Kuta Alam, kami berhasil menangkap tersangka EF yang saat itu sedang berada di kawasan lamdingin, Banda Aceh. Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian becak motor yang pernah dilakukan oleh tersangka EF di gampong Lamapseh Kota,” tutur Dizha.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit becak motor dengan merk honda type NF125 DD, satu unit becak motor dengan merk honda type Supra Fit SS, satu unit becak motor dengan merk honda type Astrea C100 dan tiga unit kunci.
Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, pungkas Dizha. (IA)