Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kemenag Banda Aceh Anjurkan Zakat Fitrah dengan Beras

Kantor Kemenag Kota Banda Aceh menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi di wilayah Kota Banda Aceh

BANDA ACEH — Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi di wilayah Kota Banda Aceh.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama di aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kota Banda Aceh yang diikuti oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Prof Dr Tgk Damanhuri Basyir MAg, Kadis Syariat Islam Banda Aceh Ridwan Ibrahi Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs H Ribat SH MH, Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh diwakili Aisyah M Ali, Plt Kabag Keistimewaan dan Kesra, Sekretaris Daerah Banda Aceh Hafriza SSTP MA dan jajaran Kemenag.

Dalam forum rapat yang dipimpin Kepala Kankemenag Banda Aceh Salman Arifin didampingi Kasubbag TU Dr Aida Rina Elisiva BAcc MM dan Penyelenggara Zawa Syarifah Zaitunsari SPdi MEd disepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani keputusan MPU Kota Banda Aceh Nomor 10/2024 pada 03 Ramadhan 1445 H/13 Maret 2024.

Terdapat empat keputusan yang disepakat, yaitu :

  1. Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras (MakananPokok) dengan kadar 2.8 kg/jiwa (Mazhab Syafii)
  2. Bagi yang ingin mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang, maka kadar satu sha’ adalah 3,8 Kg (Harga gandumkualitas terbaik) setara dengan Rp. 60.000/jiwa (Mazhab Hanafi)
  3. Menganjurkan/mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.
  4. Panitia Zakat Fitrah agar melaporkan data pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah ke KUA Kecamatan masing-masing paling lambat tanggal 15 Syawal 1445 H.

Kakankemenag Kota Banda Aceh menyampaikan pihaknya lebih menganjurkan kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi setiap harinya.

“Tetapi kami menganjurkan kepada setiap muslim yang ada di Banda Aceh untuk dapat mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok yang dikonsumsi,” tuturnya, Jum’at (29/3).

Salman berharap keputusan yang sudah disepakati ini menjadi pedoman bagi seluruh panitia zakat fitrah di gampong – gampong dalam Kota Banda Aceh, serta jadwal pengumpulannya diserahkan kepada kebijakan setiap gampong dengan ketentuan dipastikan bahwa setiap warga sudah melaksanakan pembayaran zakat fitrah.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Tutup
Enable Notifications OK No thanks