Umum

Diancam Culik Oleh Sopir Camat, Wartawan di Bireuen Lapor Polisi

BIREUEN – Seorang wartawan media online di Bireuen melapor ke pihak kepolisian setempat setelah diancam culik oleh sopir Camat Kota Juang berinisial Tf.

Laporan pengancaman terhadap wartawan media online Dialeksis di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak) kepada pihak kepolisian diharapkan oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh diusut tuntas agar terungkap akar persoalan yang sebenarnya hingga tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan wartawan dalam melaksanakan tugas.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Ancaman terkait pemberitaan dugaan pungli sewa lapak meugang oleh Camat Kota Juang dengan menggunakan pihak ketiga

Dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp 300 ribu dengan dalih sewa lapak dan uang minum.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Kami dukung laporan wartawan Dialeksis (anggota PWI Aceh) atas nama Fajri Bugak ke polisi karena yang bersangkutan merasa terancam dan tidak nyaman melaksanakan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, Selasa (16/4).

Menurut Nasir, persoalan yang dihadapi oleh Fajri Bugak telah disampaikan secara terbuka ke sejumlah media termasuk kepada PWI Aceh.

Terhadap pengancaman tersebut, Fajri sudah membuat Laporan Polisi ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Informasi terbaru yang disampaikan Fajri kepada PWI Aceh menyebutkan, polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor, dan kami siap menghadirkan saksi untuk kepentingan proses hukum oleh pihak kepolisian,” begitu laporan Fajri kepada PWI Aceh, Selasa, 16 April 2024.

PWI Aceh mengapresiasi gerak cepat Polres Bireuen menindaklanjuti laporan pengancaman terhadap wartawan dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu kami tegaskan, apapun alasannya tidak boleh ada pengancaman, teror atau upaya menghalangi wartawan menjalankan tugasnya. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan, maka ada mekanisme hak jawab yang bisa digunakan, bukan mengancam apalagi meneror wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang,” tandasnya.

Seperti diberitakan, pria yang dilaporkan mengancam culik wartawan di Bireuen berinsial Tf, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang, Bireuen.

Tf kepada media membantah mengancam Fajri, namun mengajak wartawan ini duduk bareng sambil ngopi, agar bisa menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.

“Berita yang dimuat itu tidak semuanya benar. Tidak ada pungli, karena pengutipan sewa lapak itu sesuai dengan hasil kesepakatan semua pihak,” jelasnya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait