INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Ratusan Keuchik Demo Kantor Gubernur Aceh, Desak Masa Jabatan 8 Tahun Masuk Revisi UUPA

Last updated: Jumat, 19 April 2024 22:05 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ratusan keuchik se-Aceh yang tergabung dalam APDESI menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Aceh, Jum'at, 19 April 2024
Ratusan keuchik se-Aceh yang tergabung dalam APDESI menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Aceh, Jum'at, 19 April 2024
SHARE

BANDA ACEH — Ratusan kepala desa (keuchik) di Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Aceh, Jum’at, 19 April 2024.

Dalam aksi itu, kepala desa di Aceh meminta masa jabatan kepala desa mengikuti standar nasional yaitu delapan tahun, serta meminta pemerintah Aceh dan DPRA mengalokasikan dana otonomi khusus paling sedikit 10 persen untuk desa.

Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Dalam aksi tersebut, para keuchik mendesak revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar masa jabatan keuchik sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

- ADVERTISEMENT -

Beberapa poin yang diminta revisi adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode, mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa.

Ketua APDESI Aceh Muksalmina, menyatakan revisi UU Desa yang disahkan oleh DPR RI akhir Maret 2024 telah final dan tidak akan berubah lagi. Namun, ia menekankan aturan dalam UU Desa tersebut yakni masa jabatan keuchik 8 tahun tidak dapat diterapkan di Aceh tanpa dilakukan revisi UUPA terlebih dahulu.

- ADVERTISEMENT -
Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Menurut Muksalmina, revisi UUPA sudah masuk dalam program legislasi nasional, dan ia mendorong agar proses revisi ini disinkronkan dengan revisi UU Desa.

Hal ini akan memudahkan implementasi aturan baru mengenai masa jabatan kepala desa di Aceh. Selain itu, APDESI juga menyoroti tiga pasal dalam UUPA yang membahas tentang gampong.

Muksalmina menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mencerminkan konteks kearifan lokal Aceh dan masih mengacu pada peraturan UU sebelumnya.

Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Karena itu, APDESI mengusulkan agar tiga pasal tersebut direvisi untuk mengakomodir kebutuhan pemerintah gampong di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Muksalmina juga meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pemilihan keuchik yang masa jabatannya berakhir tahun ini sampai selesainya proses revisi UUPA. Menurutnya, revisi UU Desa memuat klausul yang menyatakan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya akan diperpanjang selama dua tahun menyesuaikan dengan undang-undang tersebut.

APDESI tidak hanya meminta perubahan terkait masa jabatan keuchik, tetapi juga menekankan pentingnya alokasi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) untuk gampong.

Mereka berharap Pemerintah Aceh dan DPRA menetapkan alokasi dana tersebut paling sedikit 10 persen untuk gampong, sehingga gampong dapat lebih maju secara politik dan sosial.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Namun, Aceh tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut karena berbenturan dengan UUPA yang juga mengatur masa jabatan keuchik hanya enam tahun.

Dalam pasal 115 ayat 3 UUPA disebutkan bahwa gampong (desa) dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya. (IA)

TAGGED:Revisi UUPA
Previous Article Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin YARA Ingatkan Pj Gubernur Bijak Gunakan Kewenangan Terkait Pencopotan Direksi Bank Aceh
Next Article Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi memimpin penandatangan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, pengawas, peserta dan orang tua/wali calon peserta terkait penerimaan terpadu anggota Polri, Jum'at (19/4) Panitia Penerimaan Anggota Polri di Polda Aceh Disumpah

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memberikan keterangan pengungkapan kasus sabu dalam konferensi pers, Selasa (13/1). (Foto: Ist)
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Rabu, 14 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Kardono SH MH ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya). (Foto: Ist)
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Rabu, 14 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?