ACEH TAMIANG — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang pria U (41) pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di Dusun Jaya Desa Suka Makmur Kecamatan Sekerak sekitar pukul 22.00 Wib, Sabtu (20/4/2024).
Dari keterangan istri pelaku NH (31), sebelumnya korban SA (15) menceritakan kepada ibunya tentang terjadinya pelecehan seksual yang dialami dirinya yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri U (41).
Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban (istri pelaku) melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas lalu kemudian diarahkan ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan dari istri pelaku, personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu malam (20/4), pelaku U (41) berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di Desa Suka Makmur Kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/50/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 15 April 2024 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Pelecehan Seksual dan Perkosaan Terhadap Anak,” ucap AKP Rifki.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini berada di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (IA)