INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Keuchik Lambitra Bantah Tuduhan Lakukan Korupsi Dana Desa

Last updated: Kamis, 25 April 2024 17:33 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Keuchik Gampong Lambitra Ir Ridwan
Keuchik Gampong Lambitra Ir Ridwan
SHARE

ACEH BESAR — Keuchik Gampong Lambitra Kecamatan Darussalam, Aceh Besar Ir Ridwan membantah telah melakukan perbuatan korupsi dalam pengelolaan dana desa yang dituduhkan kepada dirinya.

“Bahwa pada dasarnya saya selaku Keuchik Lambitra selalu mengedepankan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan dana gampong selama saya menjalankan roda pemerintahan Gampong Lambitra, hal tersebut dapat dilihat dari publikasi realisasi dana gampong melalui papan pengumuman (baliho/spanduk) di titik berkumpul masyarakat setiap bergantinya tahun anggaran,” ujar Keuchik Lambitra Ir Ridwan dalam keterangannya kepada Infoaceh.net, Kamis (25/4/2024).

Ia menjelaskan, Komisi Informasi Aceh telah menjatuhkan putusan ajudikasi sengketa ini melalui putusan Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023. Yang isi Putusannya berupa Majelis Komisioner memerintahkan Keuchik Lambitra untuk memberikan dokumen-dokumen yang diminta dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023 Ketua PTUN menetapkan bahwa putusan KIA Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023 hingga dapat dilaksanakan melalui penetapan Nomor: 01/PENEKS/2024/PTUN.BNA tertanggal 23 Januari 2024.

- ADVERTISEMENT -

“Saya selaku keuchik lambitra dan warga negara yang baik pasti akan menjalankan perintah pengadilan tersebut, namun pada saat ini dokumen tersebut secara teknis sedang dipersiapkan kembali,” sebutnya.

Berdasarkan hal tersebut, pada dasarnya dokumen tersebut telah tersedia pada instansi terkait, apabila ada pihak-pihak yang menginginkan dokumen tersebut dalam waktu yang singkat dapat meminta kepada Kantor Camat Darussalam Aceh Besar atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar.

- ADVERTISEMENT -
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

“Pada intinya, hal apapun yang dituduhkan kepada saya selaku keuchik Lambitra seperti melakukan tindak pidana korupsi tidak mendasar dan tidak benar adanya,” tegasnya.

Bantahan Keuchik Gampong Lambitra Ir. Ridwan tersebut disampaikan atas pemberitaan Infoaceh.net pada tanggal 23 April 2024. (IA)

TAGGED:Keuchik Lambitra Bantah Tuduhan Lakukan Korupsi Dana Desa
Previous Article Dua pasangan bukan mahram yang terbukti melakukan ikhtilath menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (25/4/2024) Terbukti Ikhtilath, Dua Pasangan Bukan Mahram Dicambuk 17 Kali di Banda Aceh
Next Article Img 20240425 Wa0032 Kanwil Pajak Tingkatkan Kepatuhan Anggota KADIN Aceh Lapor SPT Tahunan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?