LHOKSUKON – Pihak kepolisian Polres Aceh Utara memberikan klarifikasi dan bantahan terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan tentang penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Aceh Utara hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Disebutkan bahwa Saiful Abdullah (51) warga Gampong Kuta Glumpang Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia usai ditangkap oleh pihak Polres Aceh Utara dengan luka di wajah.
Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie menjelaskan bahwa, pada Senin (29/4/2024) pukul 15.00 WIB, Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Saiful alias Cekpon di areal tambak Gampong Blang Mee Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Tim melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu yang ada pada Saiful sehingga saat itu anggota melakukan undercover buy dengan terduga pelaku, namun ketika itu pelaku ini melarikan diri menggunakan sepeda motornya saat melihat anggota lain yang mendekati lokasi, sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan menderita luka di wajahnya,” ujar Wakapolres, Sabtu (4/5/2024).
Ia menjelaskan, tim yang meringkus tersangka berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 5,49 gram di lokasi pelaku terjatuh, saat menyisir lokasi sekitar kemudian terlihat warga berdatangan mendekati anggota sehingga ada anggota yang melepas tembakan peringatan dan kemudian membawa pelaku untuk pengembangan kasus.
“Anggota membawa pelaku ke dalam mobil untuk melakukan pengembangan, namun saat di dalam mobil, si Saiful ini minta minum terus sama anggota dan bajunya basah karena keringat yang terus menerus keluar dari badannya,” ujar Kompol Muhayat.
Pada pukul 19.30 saat berusaha melakukan pengembangan, anggota Opsnal menurunkan Saiful di kawasan Bayu dan mengawasi Saiful dari jauh, itu dilakukan untuk mendapat tersangka lain dengan barang bukti yang lebih besar.
“Namun saat itu Saiful hilang dari pantauan anggota, tim di lapangan berusaha mencari, namun kehilangan jejak Saiful,” terang Wakapolres.