Infoaceh.net, LAMBARO — Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar bersama TNI/Polri berserta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Disperindagkop) melakukan penertiban terhadap pedagang dan bangunan liar yang berada di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Ingin Jaya, Selasa (7/5/2024).
Kasatpol PP-WH Aceh Besar Muhajir menyebutkan, penertiban yang dilakukan hari ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 tentang PDRD dan Qanun Nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, yang bahwa kewenangan di dalam pasar ini merupakan kewenangan Satpol PP dalam hal menertibkan dan menentukan lokasi yang bisa berjualan.
“Tujuannya memberikan keadilan bagi pedagang, sehingga semua pedagang bisa mendapatkan akses transaksi dengan pelanggan,” katanya.
Karena kondisi sebagian pedagang ada yang berjualan di dalam gedung dan ada di luar gedung, sehingga lapak yang sudah ditentukan sepi dari pembeli. Maka, penertiban yang lakukan hari ini, untuk memberikan akses bagi semua pedagang yang ada di Pasar Induk Lambaro.
“Kalau sudah begini tak ada lagi pedagang yang bermata air, serta yang berair mata, karena semuanya mendapat akses transaksi secara adil. Kita tahu semua mereka ingin ekonominya hidup, bukan hanya sebagian orang yang berbuat justru untuk menutup pintu rezeki orang lain,” tandas Muhajir.
Muhajir menambahkan, ke depan pihaknya akan melakukan patroli rutin serta menempatkan petugas untuk mengontrol dan memantau setiap hari. Sehingga tidak terulang lagi, karena kebiasaan setelah ditertibkan, selang dua hari sudah seperti semula.
“Maka dari itu, mulai hari ini dan seterusnya akan ada anggota Satpol PP yang bertugas setiap hari di sini, bila ada pedagang yang masih membandel dan tidak mematahui aturan akan kami lakukan tindakan dan barang dagangan akan kami sita,” tegas Muhajir.
Plt Kadis Disperindagkop Aceh Besar Trisna Dharma mengatakan, sejak lahirnya Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 tentang PDIRD dan Qanun nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Maka, kewenangan dalam pengelolaan pasar itu dikembalikan menurut tupoksi masing-masing.