INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 dipastikan tidak ada pasangan calon gubernur yang maju lewat jalur perseorangan atau calon independen.
Kepastian itu diketahui setelah bakal pasangan calon independen atas nama dr Said Syahrizal dan Said Amir Azan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.
Pasangan ini satu-satunya yang mendaftar calon gubernur/wakil gubernur Aceh lewat jalur independen.
KIP Aceh juga telah memastikan tidak ada bakal calon Gubernur Aceh yang maju lewat jalur independen untuk bertarung di Pilkada 2024.
Sementara pada Pilgub Aceh 2017, ada tiga pasangan calon yang bertarung di Pilkada lewat jalur independen mereka masing-masing yaitu pasangan Zakaria Saman-HT Alaidinsyah, Zaini Abdullah – Nasaruddin dan Abdullah Puteh – Sayed Mustafa Usab.
“Untuk Pilkada Aceh Tahun 2024 ini kami pastikan tidak ada paslon independen atau perseorangan pada Pilkada 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Selasa (14/5).
Sebelumnya, KIP Aceh telah melakukan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 atas nama dr Said Syahrizal HA MM dan Said Amir Azan ST MEng pada Ahad malam (12/5/2024) pukul 23.34 WIB, bertempat di kantor KIP Aceh.
Penyerahan dilakukan oleh bakal pasangan calon tersebut kepada Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Sayuni bersama Anggota KIP Aceh, Hendra Darmawan dan Ahmad Mirza Safwandy serta disaksikan oleh Anggota Panwaslih Aceh, Muhammad.
Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 paling sedikit 165.476 dukungan dengan sebaran pada 12 Kabupaten/Kota.
Hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024. Jadwal penerimaan penyerahan dukungan dan sebaran ini telah dimulai dari 8 – 12 Mei 2024 yang telah diumumkan KIP Aceh pada media massa dan media sosial.
Hingga hari terakhir tanggal 12 Mei 2024 hanya terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan akses SILON Pilkada.
Terhadap jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh bakal pasangan calon Said Syahrizal dan Said Amir Azan, KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan, pasangan itu mendaftar pada detik-detik penutupan. Saat berkasnya diperiksa mereka kekurangan jumlah dukungan.
Mereka hanya menyertakan 158.197 dukungan KTP yang tersebar pada 23 kabupaten/kota di Aceh. Sementara syarat minimal dukungan untuk calon Gubernur Aceh yaitu sebanyak 165.476 dengan sebaran pada 12 Kabupaten/Kota
Sehingga pasangan itu dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berkasnya dikembalikan.
Sayuni mengatakan dalam aturan di Pilkada 2024 tidak ada masa perbaikan. “Dalam aturan memang tidak ada masa perbaikan,” tegas Sayuni. (MUS)



