INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pernikahan Sesama Warga Rohingya di Aceh Barat Bukan Ranah KUA

Last updated: Senin, 20 Mei 2024 23:08 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Dua pasangan pengungsi etnis Rohingya yang berada di kamp pengungsian Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat melakukan pernikahan. Foto: Istimewa
Dua pasangan pengungsi etnis Rohingya yang berada di kamp pengungsian Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat melakukan pernikahan. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, ACEH BARAT — Dua pasangan pengungsi etnis Rohingya yang berada di kamp pengungsian Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh melakukan pernikahan.

Pernikahan ini berlangsung sederhana secara Islam yang dinikahkan oleh imam dari kalangan Rohingya, Jum’at (17/5/2024) malam.

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Kedua pasangan ini bernama Zainalullah (25) menikah dengan Azizah (18) dan Zahed Husen (20) menikah dengan kekasihnya Rudiyas (18). Penghulu yang menikahkan adalah Ustaz Muhammad Jaber yaitu salah satu imam, serta sejumlah saksi sesama pengungsi Rohingya.

- ADVERTISEMENT -

Anggota Komisi VIII DPR RI menyebutkan perkawinan warga asing yakni sesama warga Rohingya di Kabupaten Aceh Barat bukan ranah Kantor Urusan Agama (KUA).

“Perkawinan warga negara asing jelas bukan ranah dari Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama RI. UU Perkawinan jelas hanya berlaku untuk WNI,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (20/5/2024) dilansir dari Detik.com.

- ADVERTISEMENT -
Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Sebelumnua, Kepala KUA Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Marhajadwal menegaskan pernikahan dua orang pasangan etnis Rohingya di Aceh Barat, melanggar UU Perkawinan.

Ace beranggapan ketika ada warga Rohingya menikah, maka hal itu dikembalikan pada tata aturan Rohingya. Meski pernikahan itu digelar di wilayah Indonesia.

“Secara agama, kita kembalikan pada keyakinan agama dan ada istiadat mereka,” jelas Ace.

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim merasa perlu adanya campur tangan berbagai kementerian dan lembaga terkait heboh pernikahan etnis Rohingya di Aceh ini.

- ADVERTISEMENT -

“Ke depan, perlu sinergi antara Kemenkumham, Kemlu, DPR dan Kemendagri untuk memberi kepastian status kewarganegaraan bagi WNA yang tinggal sebagai pengungsi di wilayah NKRI,” jelas Luqman.

Kejelasan status kewarganegaraan itu, tambah Luqman, tidak hanya untuk mengatasi masalah perkawinan, tetapi banyak urusan akan menjadi lebih berkepastian terkait hak dan kewajiban mereka sebagai pengungsi di wilayah NKRI.

“Jika ini pernikahan sesama warga negara asing (Rohingnya), tidak bisa diberlakukan regulasi pernikahan kita (UU Perkawinan RI) untuk menilainya. Karena UU Perkawinan RI, tidak mengatur urusan pernikahan antar sesama warga negara asing di Indonesia,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, pernikahan dua pasangan etnis Rohingya itu bernama Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dangan Rufias.

Pernikahan itu diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam. Pernikahan tersebut diketahui dipimpin oleh Jabir selaku ustadz di kalangan Rohingya.

Selain itu, kata dia, salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun. Sehingga secara aturan undang-undang, setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.

Aturan lainnya yang dilanggar dalam pernikahan tersebut, selain tidak melaporkan pernikahan tersebut kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan.

Pernikahan tersebut juga katanya, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang perkawinan, pemerintah dengan jelas telah mengatur aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan aturan pernikahan warga asing dengan warga asing sejauh ini belum ada. (MUS)

TAGGED:Dua pasangan pengungsi etnis Rohingya yang berada di kamp pengungsian Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat melakukan pernikahan. Foto: Istimewa
Previous Article Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah Pj Gubernur Aceh Mutasi 7 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
Next Article Dr Tgk HA Mufakhir Muhammad MA, salah satu putra dari Almarhum Tgk H Muhammad Arief (Mantan Gubernur GAM Pidie) mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur Aceh pendamping Mualem di Kantor DPP Partai Aceh, Senin (20/5). (Foto For Infoaceh.net) Putra Mantan Gubernur GAM Daftar Jadi Cawagub Mualem

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?