INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Aceh Bersatu Tolak Revisi UU Penyiaran

Last updated: Senin, 27 Mei 2024 15:34 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRA, Senin pagi (27/5/2024). (Foto: Dok. Info Aceh)
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRA, Senin pagi (27/5/2024). (Foto: Dok. Info Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin pagi. (27/5/2024).

Puluhan wartawan Aceh dari sejumlah organisasi pers tersebut dalam aksinya menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh Komisi I DPR RI.

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Organisasi pers yang tergabung dalam aksi tersebut yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Dalam aksinya, jurnalis Aceh menolakrevisi UU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers, meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi terkait penolakan revisi UU Penyiaran ke DPR RI, serta meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers.

Koordinator aksi Gerakan, Rahmat Fajri mengatakan, jurnalis Aceh menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI. Rancangan berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

- ADVERTISEMENT -
Putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH ditunjuk menjadi Wakajati Nusa Tenggara Timur
Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Diangkat Jadi Wakajati Nusa Tenggara Timur

“Revisi UU Penyiaran bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini,” kata Rahmat.

Adapun pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran ini meliputi Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c. Pasal ini mengancam kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Lalu Pasal 34 sampai 36. Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial.

DPMPTSP Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga September 2025. (Foto: Ist)
4.000 Lebih Izin Diterbitkan di Banda Aceh, Terbanyak Tenaga Kesehatan

Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik (Pasal 50 B ayat 2K).

Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024.

12Next Page
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto memimpin upacara apel bersama sekaligus memberikan arahan di RUSD Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Senin (27/5/2024). (Foto: For Infoaceh.net) Ingatkan Disiplin Pegawai, Muhammad Iswanto Pimpin Apel di RSUD Aceh Besar
Next Article Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah memperlihatkan penghargaan Digital Goverment Award (DGA) Summit 2024. (Foto: For Infoaceh.net) Pemerintah Aceh Raih Digital Government Award Summit Kategori SPBE Terbaik

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Seorang warga lansia penghuni UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Dinas Sosial Aceh, meninggal dunia di Banda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Selasa, 14 Oktober 2025
PBNU Tempuh Jalur Hukum atas Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren
Umum

Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasus raibnya kayu eks bongkaran gedung lama RSUD Kota Sabang terindikasi menyeret nama direktur, dr Cut Meutia Aisywani SpA MSi.Med. (Foto: Ist)
Umum

Direktur Diduga Terlibat Penggelapan Kayu Eks Bongkaran Gedung RSUD Sabang

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri meresmikan jaringan irigasi tersier sepanjang 13 kilometer lebih yang akan menghidupkan kembali ratusan hektar sawah petani di tiga kabupaten di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Kodam IM Bangun 13 Kilometer Irigasi Tersier di Tiga Kabupaten

Selasa, 14 Oktober 2025
Mukhzan SH MH dan M Ali Akbar SH MH, dipindahkan tugas ke Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut. (Foto: Ist)
Umum

Asintel dan Aspidsus Kejati Aceh Diganti, Ali Akbar Dipindah ke Kejati Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025
Erry Pudyanto Marwantono SH MH resmi ditunjuk sebagai Wakajati Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Erry Pudyanto Ditunjuk Jadi Wakajati Aceh

Senin, 13 Oktober 2025
Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral setelah kedapatan menggunakan mobil Jeep Rubicon warna oranye dengan nomor polisi “DD 501 JR” yang diduga palsu atau bodong.
Umum

Kasikum Polrestabes Makassar Viral Pakai Jeep dengan Pelat Palsu, Ditegur Simpatik Tanpa Tilang

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?