INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Iskandar Usman Al-Farlaky Bantah Terlibat dalam Dugaan Korupsi Beasiswa

Last updated: Selasa, 28 Mei 2024 17:02 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky saat hadir menjadi saksi kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (27/5). Foto: Istimewa
Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky saat hadir menjadi saksi kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (27/5). Foto: Istimewa
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky membantah dirinya terlibat dan menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh.

Hal itu disampaikan Iskandar Usman Al-Farlaky saat hadir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana beasiswa Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (27/5/2024).

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Pada persidangan tersebut dihadirkan tiga saksi kunci, di antaranya, Iskandar Usman Al-Farlaky (Anggota DPRA) dan mantan Anggota DPRA Jamaluddin T Muku dan Mohd Alfatah.

- ADVERTISEMENT -

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Zulfikar SH MH bersama dua hakim anggota lainnya.

Iskandar Usman Al-Farlaky membantah keterlibatannya dalam pengeluaran rekomendasi atau penunjukan koordinator lapangan (Korlap) terkait bantuan beasiswa.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Menurutnya, bantuan pendidikan tersebut didasarkan pada usulan dari proposal yang diterimanya, tanpa melibatkan langkah-langkah tambahan yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan ini menjadi fokus pertanyaan dalam persidangan untuk mengklarifikasi tanggung jawab Iskandar Usman Al-Farlaky terkait alokasi dana beasiswa.

Jamaluddin T Muku juga memberikan kesaksian dalam sidang, ia menjelaskan usulan penerima bantuan beasiswa telah melalui proses pembahasan anggaran yang lengkap, bahkan telah mendapat persetujuan dari Mendagri.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Kesaksian ini menyoroti proses penetapan anggaran dan persetujuan dana yang menjadi dasar bagi penyaluran beasiswa Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Sidang berusaha menggali fakta-fakta yang mendasari klaim Jamal T Muku untuk menguak kebenaran di balik dugaan korupsi tersebut.

Meskipun demikian, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Rusniar SH tetap memperkuat dugaan adanya korupsi dalam penyaluran dana beasiswa.

Sebelumnya, nama Iskandar Usman Al-Farlaky yang saat menjabat Ketua Komisi I DPR Aceh sempat muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dalam lanjutan sidang pada Kamis (16/5), mantan Direktur LPSDM tahun 2014-2016, Prof Dr Said Muhammad, tampil sebagai saksi.

Prof Said mengungkapkan kepada majelis hakim dia bertemu dengan Iskandar untuk membahas penyaluran dana pokok pikiran (pokir) dewan dalam bentuk beasiswa ke LPSDM akhir 2016.

Iskandar menyampaikan nama penerima telah ditentukan oleh pemilik pokir saat pertemuan tersebut.

Prof Said menyatakan, meskipun dana pokir diserahkan kepada LPSDM untuk seleksi, namun proses seleksi sebenarnya sudah ditentukan sebelumnya, dan dia hanya mengetahuinya setelah dana tersebut masuk ke Bappeda.

Prof Said juga menegaskan bahwa ini merupakan pertama kalinya dia menerima pokir dewan dalam bentuk beasiswa, dan bahwa proses seleksi tidak lagi dilakukan karena penerima sudah ditentukan sebelumnya.

Abang kandung Iskandar Usman Al-Farlaky berinisial SD dan adik iparnya RF, ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017.

Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh pada Februari 2023 silam. Dalam kasus ini SD dan RF diketahui sebagai koordinator lapangan. (RED)

 

Editor:
Muhammad Saman

TAGGED:Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky saat hadir menjadi saksi kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh di PN Tipikor Banda AcehIskandar Usman Al-Farlaky Bantah Terlibat dalam Dugaan Korupsi BeasiswaSenin (27/5). Foto: Istimewa
Previous Article UIN Ar-Raniry meluluskan 808 wisudawan dalam Rapat Senat Terbuka di Auditorium Prof Ali Hasjmy Darussalam, Banda Aceh, Selasa (28/5/2024). (Foto: For Infoaceh.net) UIN Ar-Raniry Wisuda 808 Lulusan, 8 dari Malaysia
Next Article Teuku Irwan Djohan menerima SK penunjukan sebagai calon Wali Kota Banda Aceh yang diserahkan oleh Ketua Bappilu Partai NasDem, Prananda Paloh di NasDem Tower, Jakarta pada Selasa (28/5/2024). (Foto: For Infoaceh.net) NasDem Resmi Usung Irwan Djohan Sebagai Calon Wali Kota Banda Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?