INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Syariah

17 Tahun Mahkamah Syar’iyah Mengawal Hukum Syariat Islam

Last updated: Jumat, 21 Agustus 2020 22:30 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Dra Hj. Rosmawardani, SH MH
Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Dra Hj. Rosmawardani, SH MH
SHARE

Mahkamah Syar’iyah lembaga keistimewaan di Provinsi Aceh saat ini tepat berusia 17 tahun pada 1 Muharram 1442 Hijriah.

Sebagai lembaga peradilan syari’at Islam di Aceh, Mahkamah Syar’iyah adalah pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada 1 Muharram 1424 H atau 4 Maret 2003 Masehi sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Keppres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

Perubahan Nasib Suatu Kaum Dimulai dari Diri Sendiri, Pesan Al-Qur’an untuk Umat

“Dengan diundangkannya UU Nomor 44/1999, kemudian lahir UU Nomor 18 tahun 2001 tentang tentang Otonomi Khusus Provinsi Aceh, telah terjadi sejarah baru bagi peradilan agama di Aceh, karena salah satu lembaga yang harus ada di Aceh dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus adalah peradilan syariat Islam yakni Mahkamah Syar’iyah,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra Hj. Rosmawardani, SH MH, di Banda Aceh, Kamis (20/08/2020).

- ADVERTISEMENT -

Dijelaskannya, Qanun Nomor 10 tahun 2002 mengatur tentang Peradilan Syariat Islam. Kemudian Keppres Nomor 11 tahun 2003 mengatur tentang pembentukan Mahkamah Syar’iyah di Aceh sebagai pengembangan dari peradilan agama yang diresmikan pada tanggal 1 muharram 1424 H atau bertepatan dengan tanggal 4 Maret 2003 oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr. Bagir Manan dengan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Menteri Agama Said Agil Almunawar, dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Disebutkannya, kekuasaan dan kewengan Mahkamah Syar’iyah adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi’ar Islam yang ditetapkan dalam Qanun.

- ADVERTISEMENT -
Imam Besar Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Umat Islam Jangan Latah Respon Informasi yang Diterima

Kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 49 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan;
Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan shadaqah.

Bidang Perkawinan adalah kekuasaan dan kewenangan menyangkut hal-hal yang diatur dalam atau didasarkan kepada Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.

12Next Page
Previous Article Latihan Perdana Persiraja, Sembilan Pemain Masih Absen
Next Article Ciptakan Rasa Aman, Polresta Banda Aceh Efektifkan Patroli Bersepeda

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Syariah

Busana Tak Sesuai Syariat, Pengendara di Aceh Besar Terjaring Razia

Kamis, 25 September 2025
Ustaz Mursalin Basyah Lc MA
Syariah

Jauhi Pertemanan Toxic, Bangun Perilaku Sosial yang Sehat

Jumat, 19 September 2025
Syariah

Kemenag Banda Aceh Hadirkan Pengajian untuk Pedagang di Lapangan Blang Padang

Jumat, 19 September 2025
Wakil Imum Chik Masjid Raya Baiturrahman, Tgk Habibie Waly S.TH
Syariah

Jangan Jadikan Teladan dalam Kehidupan Selain Rasulullah

Jumat, 12 September 2025
Tgk Saifuddin A. Rasyid, Imam Besar Mesjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Syariah

Kehidupan Bangsa Terasa Jauh dari Nilai-nilai Islam

Jumat, 5 September 2025
Syariah

Ustaz Mursalin Basyah Ungkap Tiga Kunci Kebahagiaan Hidup

Sabtu, 30 Agustus 2025
Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh Tgk Safwani Zainun SPd.I
Syariah

Jangan Terlena dengan Dunia Fana, Orang Cerdas Mempersiapkan Hidup Setelah Mati

Jumat, 29 Agustus 2025
Alumni Fakultas Dakwah UIN Ar Raniry Tgk Muhammad Yusuf SSos.I MA
Syariah

Berbakti kepada Orang Tua Wujud Rasa Syukur dan Kunci Keberkahan Hidup

Jumat, 22 Agustus 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?