Infoaceh.net, Langsa — Puluhan jurnalis yang menamakan diri Solidaritas Wartawan Kota Langsa, menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di halaman gedung sekretariat DPRK Langsa, Senin (3/6/2024).
Gabungan organisasi pers seperti PWI, AJI dan lainnya itu, membentang beragam poster dan spanduk bertuliskan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Para wartawan berjalan kaki dari Tribun Lapangan Merdeka, menuju lokasi aksi di Gedung DPRK setempat.
Ketika disambangi para pekerja pers, tampak aparat kepolisian dari Polres Langsa bersiaga di pintu gerbang DPRK Langsa.
Usai negosiasi, polisi memperkenankan pengunjuk aspirasi memasuki pelataran gedung dewan dan sigap melakukan pengamanan humanis.
“RUU Penyiaran hasil kerja Banleg DPR RI mengancam kebebasan pers dan meredupkan kehidupan demokrasi,” pekik Koordinator Aksi, Mufty Ryansyah,
“Kami pekerja pers dengan tegas menolak draft RUU Penyiaran. Jangan kebiri pers Indonesia. Bila terjadi, ini degradasi namanya,” lanjut Koordinator Pokja Advokasi dan Hukum PWI Kota Langsa itu.
Senada, orator lainnya Ray Iskandar menyebut, pembungkaman pers cermin kediktatoran dan menciderai semangat reformasi.
“Kalau wartawan dibungkam lewat RUU Penyiaran. Maka penguasa sedang menari menikmati matinya demokrasi,” teriak aktivis 98′ yang juga mantan Bendahara Umum PB HMI itu.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Langsa, Mustafa Rani mengungkapkan, mereduksi kebebasan pers, sama halnya dengan membunuh anak kandung demokrasi.
Hal ini, lanjut dia, kontras terlihat pada draft RUU Penyiaran hasil kerja Banleg DPR RI. Dimana, terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dan terjadi tumpang tindih.
“Kami minta parlemen Kota Langsa menjadi corong aspirasi, sehingga bisa menyampaikan penolakan ini kepada DPR RI, sehingga penyusunan RUU Penyiaran melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil,” tegas Mustafa.
Terakhir, Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman membacakan 8 poin petisi penolakan RUU Penyiaran dari Solidaritas Wartawan Langsa.