Jalan T. Iskandar di Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini mulai menyiapkan pembebasan lahan untuk perluasan Jalan T. Iskandar mulai dari Beurawe hingga Pasar Ulee Kareng.
Untuk itu, pihak Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh telah memfasilitasi konsultasi publik terkait pembebasan ruas tanah untuk pelebaran Jalan Teuku Iskandar di Aula kantor camat setempat, Rabu (19/8).
Konsultasi ini merupakan proses persiapan pembebasan pelebaran Jalan T. Iskandar dengan anggaran dari APBA 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ulee Kareng Wahyudi, S.STP, M. Si mengatakan, keberlangsungan konsultasi yang dilakukan oleh tim persiapan pembebasan pelebaran jalan T. Iskandar berjalan baik.
“Masyarakat antusias, terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh mereka,” kata Wahyudi.
Adapun yang terlibat dalam tim pelebaran jalan yaitu Asisten I dan Asisten II Pemko Banda Aceh, Tata Pemerintahan Setda Kota Banda Aceh, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPN, Kabid Aset BPKK Kota Banda Aceh dan Dinas PUPR Provinsi Aceh.
“Hasil dari konsultasi adalah penandatanganan berita acara persetujuan masyarakat yang berdampak tentang rencana pelebaran jalan T. Iskandar tersebut,” jelasnya.
Pelebaran ruas Jalan T. Iskandar merupakan harapan masyarakat atau warga Kota Banda Aceh, khususnya yang berdomisili di wilayah Beurawe sampai ke Simpang Tujuh Ulee Kareng karena jalan tersebut sudah terlalu sempit sehingga membuat kemacetan.
Kemacetan dipicu dengan meningkatnya volume kendaraan yang melintasi kawasan tersebut.
Untuk konsultasi lanjutan masih akan dilakukan pada Senin-rabu 24-26 Agustus 2020 mendatang.
“Setelah konsultasi publik nantinya masuk tahapan persiapan lanjutan yaitu BPN mengukur ruas jalan dan diberikan tanda sebatas mana akan diperluas,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Isnaini Husda, jugs mendorong Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera merealisasikan pembebasan lahan untuk perluasan Jalan T. Iskandar dalam tahun 2020.
Isnaini mengatakan, Pemerintah Aceh pada tahun 2020 mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pembebasan lahan pelebaran Jalan T Iskandar mulai dari Beurawe hingga ke Simpang Tujuh Ulee Kareng.
Pelebaran jalan tersebut kata Isnaini, sangat mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah Aceh untuk tahun ini. Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri MT yang didampingi Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Jalaludin, ST MT beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, sebagai salah satu jalan protokol di Kota Banda Aceh, ruas Jalan T. Iskandar sudah terlalu sempit seiring meningkatnya volume kendaraan yang melintasi kawasan tersebut.
“Inilah yang menjadi harapan masyarakat atau warga Kota Banda Aceh, khususnya yang berdomisili wilayah Beurawe sampai ke Simpang Tujuh Ulee Kareng,” pungkasnya. (IA)



