INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Kabulkan Gugatan Golkar, MK Perintahkan KIP Hitung Ulang Suara DPRA Dapil 6 Aceh Timur

Last updated: Jumat, 7 Juni 2024 22:43 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Img 20240607 Wa0054
MK memerintahkan KIP Aceh untuk menghitung ulang surat suara DPRA Dapil 6 Aceh Timur di 8 kecamatan. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
SHARE

INFOACEH.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Golkar, pada Jumat (7/6/2024).

Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Golkar untuk seluruhnya.

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan petikan amar putusan.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya, Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan Aceh 6 Aceh Timur pada seluruh TPS di 8 kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Delapan kecamatan dimaksud yaitu Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum menyatakan, Mahkamah telah melakukan pencermatan dan mempersandingkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persindangan tersebut, Mahkamah menemukan fakta bahwa jumlah suara Partai Aceh dari persindangan tersebut adalah sebanyak 7.503 suara untuk seluruh TPS yang ada di Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur pada formulir C Hasil Salinan milik Pemohon dan sebanyak 7501 suara untuk seluruh TPS di Kecamatan Idi Rayeuk pada Formulir C Hasil milik Termohon.

Kemudian, Mahkamah telah melakukan pencermatan dan persindangan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yaitu berupa lampiran formulir D Hasil Kecamatan DPRA untuk Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk.

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

“Dalam persindangan tersebut didapatkan fakta bahwa jumlah suara Partai Aceh adalah sebanyak 10.134 suara. Walau angka ini berbeda jumlahnya dengan suara Partai Aceh di formulir D Hasil Kecamatan yang didalilkan oleh Pemohon yaitu sebanyak 10.018 suara, dan sebanyak 10.028 suara. Namun fakta ini tetap menunjukkan adanya perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh dari Formulir C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan DPRA,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.

- ADVERTISEMENT -

Terdapat perbedaan perolehan suara Partai Aceh di kecamatan C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Salinan di Kecamatan sehingga Mahkamah tidak yakin jumlah suara D Hasil Kecamatan merupakan suara yang benar dan valid.

Terkait adanya perbedaan suara dari Formulir C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk dan tidak adanya tindak lanjut PPK di 10 Kecamatan setelah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur dan putusan Bawaslu Provinsi yang intinya terdapat pelanggaran sah dan meyakinkan yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi.

Hal ini membuat Mahkamah meragukan keabsahan dari angka-angka perolehan suara yang ada ada Formulir D Hasil Kecamatan.

Karena itu, demi mendapat kepastian hukum yang adil terkait hasil Pemilu, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Idi Rayeuk.

Terkait tidak adanya tindak lanjut dari PPK di 10 Kecamatan setelah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur serta Putusan Bawaslu Provinsi Aceh Timur, maka Mahkamah merasa perlu dilakukannya penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di beberapa kecamatan yang terdapat di dalam Permohonan a quo. (RED)

Previous Article Img 20240607 Wa0052 Partai Aceh Perpanjang Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Next Article Img 20240607 Wa0055 Diikuti Ratusan Peserta, Pertamina Gelar UMK Academy 2024

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Ekonomi
Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?